Dewan Penasehat P4 KBB Sebut Operasi Pasar Murah Upaya Kendalikan Inflasi Jangka Pendek

Pojok UMKM670 Dilihat

Bandung Barat – Seluruh daerah di Indonesia saat ini gencar melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan tugas pengendalian inflasi.

Termasuk di Kabupaten Bandung Barat yang mengendalikan inflasi dengan menggelar operasi pasar murah atau dengan kolaborasi bersama Bulog.

Upaya yang demikian dipandang Dewan Penasehat P4 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Djamu Kertabudi sebagai langkah jangka pendek.

Setelahnya kata Djamu, harus diikuti dengan upaya jangka panjang dan berkesinambungan berupa kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar dan distributor.

Dengan kegiatan tersebut dapat diketahui dan dipastikan tidak ada pihak yang dengan sengaja menahan atau menimbun barang untuk kemudian terdistribusi dengan baik.

Upaya jangka panjang lainnya kata Djamu yakni dengan upaya meningkatkan produksi pertanian.

Djamu mengatakan, langkah pengendalian inflasi menjadi salah satu indikator penilaian seorang penjabat (Pj) di sebuah daerah, termasuk Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief.

Ia juga menyoroti upaya strategis Arsan Latief yang memberikan subsidi harga beras, sehingga masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga yang tidak terlalu tinggi.

Kebijakan subsidi harga beras tersebut, belakangan disebut dengan istilah Stabilisasi Pemasokan dan Harga Pangan (SPHP), dengan sumber dana dari APBD.

“Ini disebut tindakan strategis dan berani, mengingat kondisi keuangan Daerah KBB masih belum pulih karena pada tahun-tahun sebelumnya diterpa defisit anggaran,” ungkap Djamu.

Dengan subsidi tersebut maka jika harga beras di pasaran biasanya Rp54.000 per lima kilogram, masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp50.000 per lima kilogram.

“Konon subsidi dari pemerintah pusat Rp3.000 per lima kilogram dan subsidi dari APBD Rp1.000 per lima kilogram.

Djamu juga menghitung harga eceran tetinggi dari beras medium yang disubsidi itu sebesar Rp10.900 per kilogram, maka harga yang dibeli masyarakat per lima kiloram sudah termasuk subsidi transportasi.

Sumber anggaran untuk subsidi tersebut kata Djamu bisa diambil dari APBD perubahan meski tidak dianggarkan sebelumnya.

Namun kepala daerah memiliki wewenang untuk melakukan pergeseran anggaran dengan syarat kegiatan tersebut termasuk hal yang mendesak dan urgent.***(ajhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *