Kabupaten Bandung – Lagi-lagi genk motor berulah di Kabupaten Bandung. Kali ini mereka beraksi di wilayah Rancaekek melakukan pengancaman terhadap seorang remaja dengan menggunakan airsoftgun.
Namun akhirnya ulah lima anggota genk di Perum Kencana tersebut berhenti setelah jajaran Polsek Rancaekek bersama Resmob Polresta Bandung meringkusnya.
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, pihaknya melakukan penylidikan setelah aksi genk motor tersebut viral di media sosial.
“Menindaklanjuti video viral yang ada dimedia sosial, dimana dalam video tersebut terlihat seseorang yang dikejar oleh sekelompok yang diduga genk motor, maka kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan,” jelasnya, Senin (18/9/2023).
Kronologi berawal ketika pada Sabtu (16/9/2023), sekira pukul 23.28 WIB korban hendak pergi ke warung di Perum kencana.
Kemudian koban dihamp‏iri para pelaku yang menggunakan tiga motor berboncengan. Komplotan pelaku berjumlah lima orang itu kemudian memaksa korban menyerahkan ponselnya.
Bahkan dengan mengintimidasi, salah seorang pelaku berinisial DRS mengacungkan senjata jenis air softgun
Berdasarkan pengakuannya, para pelaku beralasan mencari anggota genk motor yang berbeda yang bermasalah dengan mereka.
Namun setelah diringkus, para pelaku pun berdalih salah sasaran karean belakang diketahui jika korban merupakan salah seorang mahasiswa dan aktif di organisasi Karang Taruna.
Terkait senjata yang mereka pergunakan saat mengintimidasi korbannya, para pelaku mengaku membelinya seharga Rp2,3 juta denagan sistem COD.
“Kami dari pihak kepolisian khususnya Polsek Rancaekek menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada para remaja agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi genk motor,” imbau Deny.
Ia pun dengan tegas mengatakan tak akan segan untuk melakukan tindakan paling tegas terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk genkmotor.
Kini kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghadapi ancaman sanksi satu tahun penjara karena dianggap pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana.***(bs)