Puluhan Ribu Warga Kabupaten Bandung Terima Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Bandung Raya1177 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebanyak 26.500 warga Kabupaten Bandung pemohon pembuatan Sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) menerima sertifikat tanah dari Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (21/8/2023).

Penyerahan sertifikat tanah di merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Bandung, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, dan Badan Pertanahan Kabupaten Bandung.

Sebanyak 500 warga mewkili para pemohon program PTSL hadir dalam penyerahan sertifikat tanah tersebut di komplek Pemda Kabupaten Bandung.

Menurut Bupati, Kantor Pertanahan kabupaten Bandung merencanakan membuat 60 ribu sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut.

“Artinya masih ada sekitar 34.000 sertifikat tanah lagi yang harus kita dorong, sehingga saya minta kepada para camat dan para kepala desa untuk bisa mensukseskan program PTSL ini,” kata Dadang Supriatna.

Ia menambahkan, dari hasil pembicaraanya dengan Sekjen ATR/BPN, tahun 2023 dan 2024 ditargetkan masing-masing dibuatkan 200 ribu sertifikat tanah.

Dirinya mengaku diundang Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan kebutuhan di lapangan, termasuk pembuatan 300 ribu sertifikat tanah di Kabupaten Bandung.

Bupati Dadang berjanji, di tahun depan akan menghibahkan anggaran untuk percepatan pelayanan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Saat ini pihaknya mengaku membutuhkan data dari Bapenda Kabupaten Bandung by name by address.

“Yang hampir 1.030.000 bidang tanah di Kabupaten Bandung harus kita miliki datanya, sehingga nanti tidak ada lagi kesalahan dalam hal penentuan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang),” kata Dadang.

Beberapa kendala juga disebut Dadang akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN saat bertemu nanti. Salah satunya terkait jual beli tanah yang langsung ke PPAT tanpa melibatkan Kepala Desa.

Dalam kesempatan itu Bupati berjanji tidak akan menaikan tarif PBB dengan sejumlah alasan, termasuk dampak pandemiyang masih belum stabil.

“Tidak ada denda sampai 31 Agustus 2023 ini, sehingga bagi warga yang belum menyelesaikan pajak segeralah untuk menyelesaikannya karena saat ini sudah tidak ada denda lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jabar Rudi Rubijaya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bandung atas langkah usulan yang disampaikan terkait perccepatan PTSL.

“Usulan beliau juga sangat luar biasa. Mudah-mudahan jadi dukungan, karena dari Kementrian juga sudah merencanakan seperti itu,” ungkap Rudi.

Rudi juga mengatakan, data pertanahan di bidangnya sudah lengkap dan memastikan PBB-nya tepat sasaran.

“Oleh karenanya saya yakin anggaran yang disampaikan Bupati kepada kami akan kembali lebih dari yang beliau anggarkan. Karena dengan PBB yang optimal, tentu akan meningkatkan PAD Kabupaten Bandung,” kata Rudi.

Bidang tanah yang sudah bersertifikat kata Rudi memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.

“Yang paling penting kepastian hukum, tertib administrasi tentu kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bandung akan lebih tertib. Lebih damai dan lebih sejahtera,” pungkasnya.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *