Polsek Lembang Bekuk Dua Dari Lima Tersangka Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Bandung Raya581 Dilihat

Bandung Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang Berhasil mengamankan dua dari lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor bernopol D 4324 UDI.

Kapolsek Lembang Kompol Hadi menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Buniwangi RT 03/03, Desa Mekarwangi, kecamatan Lembang.

Kendaraan yang dicuri para pelaku berupa sepeda motor milik Cecep Risnandar, warga Kampung Siti Bolang RT 03/014, Desa Manggajaya, Kecamatan Ngamprah, KBB.

“Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu (27/8) setelah Unit Reskrim Polsek Lembang bersama Tim Resmob Polres Cimahi bergerak melakukan penyelidikan dengan meminta informasi dari Tim Resmob Polres Subang,” ucap Kaplsek Lembang, Kamis (30/8/2023)

Berbekal rekaman CCTV, Kedua pelaku berinisial IR alias Gober (21) serta NR alias OPa (17) dibekuk wilayah Subang.

“Sesuai petunjuk dari ciri-ciri diduga pelaku yang terekam kamera CCTV, dan itu diakui kedua tersangka,” katanya.

Disampaikan Hadi, ketiga tersangka yang belum ditangkap saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya terdiri dari Yadi alias Berlin yang berperan sebagai pemetik, Iki berperan sebagai joki, peran mereka terlihat dari hasil rekaman CCTV.

“Kemudian DPO Agen yang berperan mengawasi dan menaikan motor curian ke dalam mobil, terangnya.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan merusak gembok dan kunci kontak motor milik korbannya.

“Setelah berhasil membawa kabur motor menggunakan mobil,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali.

“Motifnya sama, di Lembang satu kali, sementara di wilayah Kota Bandung sudah tujuh kali,” sebutnya.

Kedua tersangka diamankan Polsek Lembang beserta sejumlah barang bukti diantaranya satu buah kunci gembok yang sudah dirusak, sweater warna hitam, uang tunai hasil penualan barang curian, serta satu biah flasdisk berisi rekaman aksi para tersangka.

Yang membuat miris adalah pengakuan dari tersangka IR. Ia mengaku baru pertama kalinya ikut dalam aksi kejahatan itu.

Dirinya yang sehari-hari merpakan pengisi air isis ulang hanya diberikan uang sebesar Rp200 ribu dari hasil penjualan kendaraan hasil kejahatan.

“Awalnya teman ngajak main, terus diperjalan melihat motor, saya mengawasi lokasi dan membantu menaikan motor ke dalam mobil,” ujar IR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed