Polresta Bandung Ungkap Temuan Mayat Korban Perampokan di Perkebunan Teh Pangalengan

Bandung Raya1079 Dilihat

Kabupaten Bandung – Peristiwa penemuan mayat di perkebunan teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung. Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, peristiwa itu terjadi pada Senin (10/7/2023).

Melalui konferensi pers, Kusworo menceritakan kronologi penemuan mayat yang awalnya informasi didapat ketika seorang warga mengaku menemukan sesosok mayat remaja pria ditutupi ranting pohon.

Dilanjutkan Kusworo, dari pemeriksaan yang dilakukan, pada bagian tengkuk korban ditemukan luka, sementara pada bagian lehernya terdapat jeratan.

Setelah menerima laporan, dalam waktu enam jam atau sekira pukul 16.00 WIB, jajarannya berhasil mengamankan tersangka ATS (26)
Kusworo menambahkan tak butuh waktu lama, enam jam setelah kejadian tersangka ATS (26) berhasil diamankan sekira pukul 16.00 WIB.

Dari keterangan tersangka diperoleh informasi mengenai modus dari pembunuhan yang dilakukan, yakni berawal dari hutang tersangka kepada bosnya senilai 25 juta rupiah, sementara ia masih kekurangan 4 juta rupiah. Tersangka mengetahui jika korban merupakan seorang remaja yang sering beraktivitas berupa jasa pengantar.

“Korban ini punya motor dan tercetus ide pada tanggal 9 juli 2023 jam 6 pagi tersangka minta kepada korban untuk diantar kesebuah tempat yang sengaja di tempat itu sepi untuk dilakukan pengambilan motor milik korban. Sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya,” sambung Kusworo.

Ketika tiba di lokasi, tersangka kata Kusworo melakukan pemukulan di bagian belakang kepala korban menggunakan batu. Tersangka juga menjerat leher korban menggunakan pakaian milik korban hingga meninggal dunia.

“Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *