Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Buronan Terduga Pelaku Penipuan dan TPPU

Nasional607 Dilihat

Jakarta – Diduga telah menjadi korban penipuan, seorang pria bernama Alexander Foe melaporkan kasus yang menimpanya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dengan bukti laporan No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018.

Terlapor RG diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum Fismondev akhirnya dapat menangkap terduga pelakudi Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/3023) setelah lebih dari tiga tahun buron.

Mengetahui hal tersebut, pelapor Alexander Foe yang merupakan salah satu korban penipuan investasi bisnis yang diduga di lakukan oknum RG sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya.

“RG adalah seorang penipu ulung yang di duga kerap melakukan kejahatan dengan modus mendirikan sekolah bisnis. Dia mengiming-imingi serta merayu muridnya untuk melakukan investasi mendirikan bisnis bersama dengan janji-janji keuntungan besar berkedok semangat ‘social entrepreneurship’, ideologi nasionalis, dan spiritual,” ungkap Alexander dalam keterangan persnya.

Alexander menambahkan, modus yang dilakukan RG adalah dengan membuka program Bincang Bisnis di Bandung dan Jakarta.

Program tersebut dilakukannya secara konsisten sehingga setiap hari Minggu siapapun boleh datang untuk menggali ilmu seputar bisnis.

Dari kegiatan tersebut kata Alexander, RG berhasil merekrut murid-muridnya yang kelak menjadi korban dugaan penipuan.

Para calon muridnya kemudian diminta menjadi member sekolah bisnis RG. Selanjutnya para murid diminta untuk melakukan penggalangan dana atas bisnis yang akan dibangun secara bersama-sama.

“RG di duga sudah bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang segala sesuatunya dengan terstruktur dan hati-hati sehingga waktu saya dan korban lainnya melaporkan kejahatannya pun banyak perkara jatuhnya di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi, ” tambah Alex.

Menurut Alex, RG mengaku jika dirinya itu merupakan lulusan Harvard University. Ia kembali ke tanah air untuk membangun generasi muda Indonesia dengan memberikan pendidikan melalui sekolah bisnis.

Diketahui sekolah bisnis yang didirikan RG bernama Garuda Kirana Mahardika International Business School (GKMIBS).

Alex menyebut, kejahatan yang diduga dilakukan RG adalah kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara di dalamnya.

“Harapan saya kiranya kasus yang menimpa saya ini, dengan bantuan kepolisian Metro Jaya akan segera menemukan jalan terang untuk mengungkap siapa sosok tersangka kerah putih RG ini. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang saya alami sebagai salah satu korbannya,” tandasnya.

Sementara itu, dari informasi yang di peroleh upaya penangkapan di lakukan oleh Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik) dan kanit Kompol Bayu Kurniawan.

Saat di konfirmasi, tim penyidik yang terdiri dari Kompol Bayu Kurniawan dan Brigadir Agus Setiawan membenarkan penangkapan RG yang merupakan DPO di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 16:40 WIB.

“Sempat terjadi perlawanan namun dengan keberanian dan kekompakan kinerja team di lapangan kami dapat mengamankan DPO tersebut,” terang Agus Kurniawan.***(Burhan)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *