Bupati Bandung Tanggapi Polemik dan Hasil Sidang Gugatan PTUN Pasar Banjaran

Bandung Raya525 Dilihat

Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna bersuara soal Pasar Banjaran. Meski sudah mengantongi landasan hukum yang kuat untuk membongkarnya, Dadang mengaku masih mencari jalan terbaik. Namun ia mengemukakan dua hal yang menjadi prinsip menyikapi masalah pasar Banjaran, yakni pemberian subsidi kepada pedagang yang menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu  atau memberikan diskon bagi pedagang eksisting.

“Kita lagi verfak (verifikasi faktual) dari kemarin sampai hari ini, ” ujar Bupati, Senin (17/7/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana revitalisasi Pasar Banjaran mengemuka pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyampaikan penetapan hukum antara Disdagin Kabupaten Bandung dengan mitranya, Sabtu (15/7/2023). Selanjutnya akan berlanjut ke tahap revitalisasi asar Banjaran dengan membongkar bangunan lama Pasar tersebut.

“Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah.

Sebelumnya, Dani Ali Hadian dan kawan-kawan mengajukan gugatan melalui PTUN agar pembangunan pasar Banjaran ditunda. Namun melalui persidangan, Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Pengadilan bahkan memberikan sanksi kepada para penggugat dengan membayar perkara sebesar 1,3 juta rupiah.

Sempat akan dilakukan pembongkaran pasar Banjaran dengan melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub tersebut. Namun rencana tersebut urung dilakukan setelah adanya penolakan dari sejumlah ibu-ibu saat bangunan pasar mulai akan dirobohkan menggunakan alat-alat berat.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *