48 Desa di Kabupaten Bandung Terima Bonus dari Bupati Senilai Total 18 Milyar

Bandung Raya663 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sejumlah kepala Desa di Kabupaten Bandung sedang sumringah mengingat akan segera mendapatkan bantuan keuangan senilai total Rp 18 miliar. Hal tersebut diumumkan Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023.

Dalam kegiatan yang dilakukan di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (18/7/2023) itu disebutkan bahwa ada sejumlah desa dari enam kecamatan yang akan mendapatkan bonus tersebut, yakni Kecamatan Ciwidey, Pangalengan, Rancabali, Pasirjambu, Ibun dan Kertasari.

Pemkab Bandung berharap bantuan keuangan tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan warga desa seperti pembangunan infrastruktur desa, fasilitas kesehatan desa, teknologi pengelolaan sampah, dan peningkatan SDM desa dalam hal konservasi lingkungan.

Dalam keterangannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat pada agenda sosialisasi tersebut.

“Tentunya kita sepakat, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bukti komitmen kita bersama seluruh jajaran Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Pemerintah Daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera,” terang Bupati Bandung.

Bupati menjelaskan, bonus produksi panas bumi merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang ijin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi.

Lebih lanjut Dadang menyampaikan, Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan terbesar di Indonesia dengan rincian seperti berikut:
– WKP Kamojang Kecamatan Ibun, dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Bandung. 10,75 persen Garut).
– WKP Derajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24% Bandung. 90,76% Garut),
– WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100% Kabupaten Bandung),
– WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100% Bandung)
– WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).

“Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung,” sebut Dadang Supriatna.

Pemberian bonus produksi panas bumi kata Bupati merupakan kewajiban pengusaha kepada daerah penghasil. Untuk itu, pelaksanaan sosialisasi tersebut menurutnya merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi.

“Juga menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya,” ucapnya.

Untuk itu, Bupati Bandung berharap dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi di Kabupaten Bandung, sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.

“Juga dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi,” pungkasnya. ***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *