PKB Kabupaten Bandung Wajibkan Calegnya Santap Sahur Pertama Di Rumah Warga Miskin

Bandung Raya656 Dilihat

Kabupaten Bandung – Memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki agenda unik. Pada saat sahur pertama, seluruh calon anggota legislatif (Caleg) wajib melaksanakan sahur di rumah warga miskin. Aturan wajib tersebut juga berlaku bagi pengurus PKB kabupaten Bandung.

Aturan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna yang dituangkan dalam surat perintah bernomor 1513/DPC-22.04/01/III/2023, tentang instruksi pemasangan spanduk/baligho dan pelaksanaan sahur pertama di rumah warga miskin.

”Surat perintah itu sebagai bukti komitmen dan konsistensi PKB dalam menyerap aspirasi warga dengan memanfaatkan momen bulan suci ramadhan ini,” ungkap Dadang.

Ia juga menyampaikan tujuan dan esensi dari sahur pertama di rumah warga miskin adalah agar para caleg dari partainya memiliki kepekaan sosial. Di sisi lain ia menyarankan agar kegiatan serupa dilakukan tidak hanya pada sahur pertama saja.

“Para calon wakil rakyat itu harus tahu, mungkin saja di sahur perdana nanti ada warga tidak punya beras, atau mungkin berasnya ada, tapi lauknya tak punya. Ramadhan ini momen yang tepat buat mereka membawa misi PKB, juga dalam rangka ikut mengisi keagungan Ramadhan ini dengan berbagai amal sosial. Selain juga meningkatkan amal ubudiyah kita. Sebab, tak ada jaminan kita bisa sampai pada bulan ramadhan berikutnya,” tandasnya.

Sejumlah Caleg dari PKB merespon baik surat perintah tersebut. Bahkan beberapa diantaranya menganggap hal itu sebagai perintah yang mulia, untuk tanpa ragu mereka laksanakan.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *