Polresta Bandung Amankan Dua Pemalsu Minuman Keras Impor

Bandung Raya663 Dilihat

Kabupaten Bandung – Dua orang warga Kabupaten Bandung berinisial DS (50) tahun dan SL(41) di amankan jajaran satuan Narkoba Polresta Bandung, Sabtu (25/2/2023).

Kedua orang tersebut menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo diamankan jajarannya beserta ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merk impor. Belakangan diketahui jika miras tersebut merupakan produk palsu yang diracik pelaku.

“Jajaran kami dari Satuan Narkoba Polresta Bandung telah berhasil mengamankan 259 botol minuman keras palsu berbagai merk impor,” terang Kusworo kepada awak media.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku SL yang menjadi peracik miras palsu tersebut dengan sengaja mencampur beberapa bahan berupa air mineral, alkohol, dan perisa (essen).

Campuran tersebut kemudian dikemas dalam botol bekas yang dibeli DS dari pemulung. Kemasan botol tersebut kata Kusworo kemudian dipasang segel, sehingga secara sekilas mirip miras impor asli. Setelah dikemas dengan rapi, selanjutnya miras palsu tersebut siap dijual pelaku.

“Tersangka ini sudah menjalankan usahanya selama delapan bulan,” ujarnya.

Miras palsu bermerk impor tersebut kata Kusworo, dijual para pelaku secara online dan offline, yakni di rumahnya. Setiap botol miras palsu tersebut dijual pelaku dengan harga rata-rata Rp100 ribu.

Kepada para pelaku, Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *