Kolaborasi Polsek Cikancung dan Satlantas Polresta Bandung Kampanye Larangan Knalpot Bising

Bandung Raya1052 Dilihat

Kabupaten Bandung – Maraknya penggunaan knalpot bising menjadi perhatian Kapolsek Cikancung, AKP Carsono. Perhatiannya tersebut kemudian dituangkan dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye larangan penggunaan knalpot bising.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Polsek Cikancung bekerjasama dengan Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung di kawasan Cijapati, Pos 3 Pilar, desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung, Minggu (4/12/2022).

Melalui Kapolsek Cikancung, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Sosialisasi dan kampanye larangan penggunaan knalpot bising dilakukan kepolisian guna memberi rasa aman dan nyaman masyarakat.

“Kegiatan ini kami laksanakan berawal dari keluhan masyarakat, karena masih banyak sekali pengendara yang menggunakan knalpot bising,” ujarnya

Diakui Carsono, pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap para pelanggar di kawasan Cijapati, akan tetapi hanya himbauan dan teguran kepada pelanggar di kawasan yang kerap dijadikan jalur sunday Morning Ride (Sunmori) tersebut.

“Kami tidak melakukan tindakan penilangan, namun hanya memberikan himbauan dan teguran saja. Bersama komunitas Hofos Biker Chapter Bandung, kami juga memberikan hadiah bagi pengendara yang taat aturan,” sambungnya.

Sebagai informasi, pengendara yang menggunakan knalpot bising dapat diindikasikan melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalulintas dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sementara itu, Ketua Hofos Biker Chapter Bandung, Irfan Firdian mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Polsek Cikancung, unit Kamsel Satlantas Polresta Bandung.

“Ini kegiatan yang Bagus sekali agar pengguna motor dengan knalpot bising jadi jera atau kapok,” ujar Irfan.***(bds).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *