Bupati Bandung: Persoalan Sampah Merupakan PR bersama, Penyelesaiannya Harus Optimal

Bandung Raya999 Dilihat

Kabupaten Bandung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan DLH mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam tentang pengelolaan sampah, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan sendiri dihadiri Bupati, Kepala Dinas, camat se-kabupaten Bandung, dan kader Bandung Bedas Bersih Sampah, serta unsur lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan berbagai unsur dilibatkan dalam kegiatan sosialisai tersebut agar Perda Nomor 1/2022 dapat dipahami oleh seluruh pihak di kabupaten Bandung.

“Para kader bersih sampah, kepala desa, camat, turut dilibatkan dalam sosialisasi ini. Supaya mereka paham mengenai pengelolaan sampah, berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hadir pula dalam sosialisasi ini Satgas Citarum Harum,” ungkap Dadang.

Persoalan sampah menurut Dadang bukan hanya menjadi masalah Pemkab saja, akan tetapi menjadi masalah semua pihak, sehingga berkeinginan untuk berkolaborasi mengelola sampah di daerahnya.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan, sesuai visi misi Bandung Bedas. Yaitu di antaranya bahwa kita harus berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Pemkab Bandung menurutnya, sudah memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana dalam mendukung pengelolaan sampah. Dadang menrinci bantuan yang dimaksud berupa bak sampah dan sarana angkutnya.

“Prasarana dan sarana itu kita sudah berikan kepada para kader di desa masing-masing, dengan harapan mereka kompak dalam mengelola sampah. Potensi sampah di Kabupaten Bandung itu mencapai 1.500 ton per hari. Persoalan sampah ini merupakan ‘PR’ bersama yang harus diselesaikan secara optimal,” katanya.

Sementara itu Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah menjelaskan pentingnya sosialisasi mengenai pengeloaan Sampah yang dilakukan pihaknya. Dikatakan Asep, dalam sosialisasi diuraikan tentang penguatan dan pembagian peran dalam menyelesaikan persoalan sampah.

“Sosialisasi perlu dilakukan karena di dalamnya ada upaya penegasan dan penguatan, penyamaan persepsi berdasarkan regulasi yang ada, bagaimana semua pihak mampu berbagi peran, berkontribusi positif dalam kewenangan dan tugas pokok masing-masing,” kata Asep.

Asep juga menjelaskan terkait pembagian peran yang dimaksud dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, pembagian peran bisa berdasarkan tingkatan pemerintahan seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi , hingga pemerintah pusat yang diperkuat dengan regulasi yang diproduksi masing-masing tingkatan pemerintahan.

Pelibatan berbagai elemen menurut Asep juga penting dilakukan dalam penanganan persoalan sampah. Ia mencontohkan pelibatan organisasi atau korporasi dalam upaya pengelolaan sampah.

“Mereka dilibatkan, karena di kawasan meraka juga menghasilkan sampah. Undang-Undang juga mengamanatkan, bahwa pengelolaan kawasan itu wajib membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri. Jadi, secara individu maupun institusi, kita akan terlibatuntuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sampah yang kita hasilkan,” katanya.

Sosialisasi Perda nomor 1/2022 tersebut menurut Asep bertujuan mamperkuat pembinaan. Dikatakan Asep, Perda tersebut juga mendorong pemerintahan ditingkat bawahnya untuk memproduksi regulasi dan peraturan di masing-masing tingkatan.

“Bahwa kita semua sumber sampah. Tapi kita juga bisa menjadi sumber solusi dalam penanganannya, ketika mendapatkan informasi dan regulasi yang memadai,” ujarnya.

Asep mengatakan, setiap harinya sebanyak 1.280 ton sampah dihasilkan kabupaten Bandung. Dengan demikian, rata-rata setiap penduduk kabupaten Bandung menghasilkan 0,5 kilogram sampah setiap harinya. Ia juga merinci berbagai upaya penanganan sampah yang dilakukan pihaknya hingga saat ini.

“Itu terbagi habis dengan beberapa pendekatan, yaitu berbasis rumah tangga dengan pemanfaatan lubang cerdas organik. Kemudian pemanfaatan bak sampah, lebih dari 300 ton per hari masuk ke situ. Kemudian kita punya 155 unit TPS 3R (reduce reuse recycle), kita juga punya lebih dari 500 titik bank sampah. Jadi sampah tidak hanya dibuang ke TPA, juga direduksi di sumber pengelolaan sampah yang sudah kita kembangkan,” ungkap Asep.

Keberadan kader Bandung Bedas Bersih Sampah juga disebut Asep sebagai upaya pembiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah secara liar. Kader tersebutlah yan akhirnya difungsikan sebagai motivasi masyarakat untuk turut peduli mengelola sampah.

“Pak Bupati sudah menyiapkan 348 kader Bandung Bedas Bersih Sampah yang disebar di semua kecamatan. Kehadiran para kader itu diharapkan dapat menumbuhkan rasa empati dan simpati masyarakat untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya.***(bds).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *