Kabupaten Bandung – Setelah sempat viral di media sosial, kasus penggembokkan sekolah di kelurahan Baleendah, kecamatan Baleendah itu pun mendapat perhatian kepolisisn resort kota (Polresta Bandung).
Dalam video disebutkan adanya LSM yang melakukan pengembokkan terhadap sekolah Alam Gaharu, di jalan Endung, Baleendah. Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, sesuai video yang beredar di media sosialLSM Cakra melakukan aksi pengembokkan terhadap sekolah alam Gaharu. Aksi tersebut menyebabkan anak-anak terancam tidak bersekolah.
Atas kejadian tersebut, Kusworo mengaku menerjunkan jajarannya ke lapangan untuk mendapatkan informasi secara langsung dan lengkap.
“Kami langsung turun kelapangan untuk mendengarkan langsung terkait informasi di media sosial pagi tadi. Maka, kami bisa melihat ada proses penyelesaian perkara perdata dari kedua belah pihak antara Haji Jujun dengan Ibu Umi, yang sampai saat ini masih beracara,” ungkapnya, Sabtu (/11/2022).
Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh di lapangan, Kusworo mengatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan pasti dari pengadilan terkait eksekusi objek lahan yang dijadikan sekolah tersebut.
Dikatakan Kusworo, pihak pemenang kasasi pun sampai saat ini masih membuka diri untuk melakukan dialog bersama yayasan pengelola sekolah alam Gaharu. Ia juga memastikan gerbang sekolah saat ini tetap dapat digunakan dengan normal, tanpa ada pengembokkan.
“Dari pihak LSM juga menyampaikan minta maaf. Tidak ada lagi penggembokan, dan memang seharusnya menunggu keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakannya kegiatan-kegiatan penguasaan,” tegasnya.
Untuk membuat suasana tetap kondusif, Kusworo mengaku akan mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Kami akan adakan mediasi antara kedua belah pihak yang masih beracara perdata. Kami juga akan mengundang perwakilan dari Pemkab Bandung hari Senin di Polresta Bandung,” imbuhnya.
Polresta Bandung menurut Kusworo dapat memastikan tidak akan terjadi kegiatan apapun yang dapat mengganggu jalannya proses belajar mengajar di sekolah alam Gaharu.
“Jadi temen-temen dan orang tua murid tidak perlu khawatir. Tentunya tidak akan ada penguasaan sampai ada keputusan eksekusi,” ucapnya.***(bds).