PPSDM KEBTKE Laksanakan Audit Dukung Konservasi Energi

Bandung Raya659 Dilihat

Kabupaten Bandung Barat – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melaksanakan audit energi pada 10 gedung Pemprov. Gedung yang diaudit tersebut diantaranya termasuk gedung dinas, puskesmas, dan Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya Tim Audit telah melakukan pemetaan terhadap bangunan, berikut dengan pemanfaatan energinya yang didasarkan pada data hasil pengukuran dan wawancara dengan pengelola gedung.

Hasil audit tersebut diterima oleh Disnakertran dan Energi, serta kesepuluh penanggungjawab gedung, Senin, 10 Oktober lalu. Tujuannya agar pengelola gedung dapat menindaklanjuti hasil audit dengan menyiapkan manajemen energi pada bangunan gedung pemprov DKI.

Paparan tersebut disampaikan PPSDM KEBTKE dalam kegiatan Media Gathering di kampus Lapangan Cipatat Geomin, Kementerian ESDM, kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/11/2022).

Acara yang dihadiri 22 jurnalis dari 15 media tersebut dibuka oleh Kepala PPSDM KEBKTE, melalui Sub Koordinator Sarana Prasarana Pengembangan SDM dan Informasi, Zainul Pulungan. Didampingi juga Pranata Humas PPSDM KEBKTE, Endah Herlina.

Kehadiran jurnalis/media dalam acara tersebut diharapkan Zainul dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan dan latihan (Diklat), sertifikasi, bimbingan teknis (Bimtek), konsultasi dan audit energi, terkait KEBKTE.

Sebagai informasi, konservasi energi memiliki arti penggunaan energi yang dilaksanakan bagi kemakmuran rakyat. Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD RI pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Namun seiring perkembangannya, pengelolaan sumber daya energi masih banyak yang abai terhadap lingkungan. Salah satu contoh kecil seperti pemborosan listrik pada bangunan industri.

Dalam tugasnya, PPSDM KEBKTE melaksanakan audit energi sesuai amanat UU nomor 30/2007, tentang Energi, tepatnya pada pasal 25, serta Peraturan pemerintah (PP) nomor 70/2009, pasal 25, tentang konservasi energi.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyoroti Konservasi Energi Nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah, Pemprov, Pemda Kabupaten/kota, dan masyarakat.

Sementara pada PP No. 70 Tahun 2009, Pasal 25 Ayat (2), disebutkan bahwa Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun, wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.***(bds).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *