Tindaklanjuti Curhat Warga, Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang

Bandung Raya571 Dilihat

Kabupaten Bandung – Program Jumat Curhat yang digagas Polresta Bandung terbilang efektif. Dari kegiatan yang digelar di desa Parungserab, kecamatan Soreang, Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.

Dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022), Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, pihaknya seketika langsung menindaklanjuti curhat warga dengan menurunkan Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung untuk melakukan razia.

Hasilnya, tidak lebih dari satu hari jajarannya berhasil mengamankan 1.479 butir obat-obatan terlarang dengan jenis heximer dan tramadol.

“Barang bukti obat terlarang ini kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Katapang, dan Desa Sekarwangi, Kabupaten Bandung. Kami juga berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Kusworo menjelaskan sanksi yang diterima para tersangka adalah berupa ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk pengedar atau penjual obat-obatan dengan menerapkan undang-undang Kesehatan. Sedangkan kepada pengedar miras, pihaknya memberikan sanksi tindakan pidana ringan (tipiring).

Program Jumat Curhat merupakan sebuah kegiatan yang mempertemukan masyarakat kabupaten Bandung dengan jajaran Polresta Bandung. Kusworo mengatakan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya menerima saran dan masukan dari masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan miras dan premanisme.

“Pada Jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat di kecamatan soreang untuk menyampaikan keluh kesah maupun aduan mereka. Dan dari Jumat curhat itu kami menerima keluhan terkait dengan peredaran miras ilegal dan juga obat terlarang,” ujarnya.

Dikatakan Kusworo, melalui Jumat Curhat, masyarakat dapat memberikan informasi yang dipandang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pengungkapan kasus menurut Kusworo memiliki makna bahwa masyarakat tidak sia-sia dalam menyampaikan laporan kepada polisi.

“Jadi, polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran, masukan, dan informasi langsung dari masyarakat,” ujar Kusworo.***(bds).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *