Kabupaten Bandung – Tiga tersangka warga kecamatan katapang kabupaten bandung diringkus polisi usai mengedarkan narkoba dan mencekoki merpati dalam kompetisi balap burung, Selasa (04/10/22).
Dalam kurun waktu dua minggu (20 september – 4 oktober 2022) Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan psikotropika dan mengamankan 17 orang pelaku berikut barang bukti 3,1Kg Ganja, 2,2 Ons Sabu, 1,9 Ons Tembakau Gorila dan 8000 Butir Pil Trihexyphenidyl.
Dari 17 pelaku tersebut terdapat satu kasus yang menarik diungkap polresta bandung, tiga orang diantaranya yang kedapatan mencekoki merpati dengan ganja.
“Ada satu kasus dengan tiga tersangka yang mana kedapatan memiliki ganja dengan digunakan dikonsumsi oleh merpati,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada saat Konfrensi Pers di Mapolresta Bandung, Selasa (04/10/22).
Menurutnya, ketiga tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti mencekok merpati menggunakan ganja dan diketahui ketiga juga diduga sebagai bandar narkoba.
“Merpati dicekoki ganja supaya bisa terbang cepat saat diikutkan lomba. Setelah diperiksa, mereka juga dicurigai sebagai bandar narkoba,” tutur Kusworo.
Kusworo menjelaskan bedasarkan keterangan sementara tersangka juga terbukti mengkonsumsi ganja selama satu terakhir, diakui tersangka penggunaan narkoba jenis ganja pada merpati baru tersangka lakukan selama lima bulan.
“Mereka juga terbukti mengonsumsi ganja, keterangan sementara sudah 1 tahun. Untuk mencekoki marpati sudah dilakukan 5 bulan,” katanya.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja kering yang masih dikemas dalam plastik dibalut lakban “Dari para tersangka ini kami amankan 3,1 kg ganja kering,” kata Kusworo.
Disamping itu, ketiga tersangka merupakan warga kecamatan katapang kabupaten bandung dan atas perbuatanya yang tengah mencekok ganja pada burung merpati sekaligus sebagai bandar narkoba pelaku terancam 2 tahun penjara.***(ag).