Kasus Gangguan Ginjal Anak, Walikota Pastikan Kawal Penarikan Obat-obatan Terdaftar Bermasalah

Bandung Raya1149 Dilihat

Kota Bandung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan sebanyak 102 obat dilarang untuk diedarkan. Kemenkes bahkan memasukkan obat-obatan tersebut dalam daftar obat terlarang kosumsi setelah diketahui mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

Kedua bahan kimia tersebut dituding menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), sehingga dilarang diperjualbelikan dan dimasukan dalam resep dokter.

Memperhatikan kejadian itu, walikota Bandung, Yana Mulyana memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan pengawalan terhadap peredaran obat-obatan tersebut di setiap fasilitas kesehatan (faskes).

“Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Dinas Kesehatan Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE),” ujar Yana, Minggu (23/10/2022).

SE yang dimaksud Yana, berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang termasuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran. Pihaknya mengaku akan mengawal penarikannya dari peredaran untuk menekan peningkatan kasus.

“Kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tuturnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengaku, pihaknya secara intens melacak seluruh rumah sakit sakit yang ada di kota Bandung untuk menyisir kasus GGAPA.

“Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh,” terang Anhar.

Satu kasus yang menimpa anak berusia 10 tahun tersebut menurut Anhar terjadi pada Agustus lalu. Dirinya pun memastikan jika pasien yang dimaksud telah dinyatakan sembuh.

Kepada seluruh rumah sakit dan faskes lainnya yang ada di kota Bandung, Anhar menyampaikan himbauan agar segera melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan kasus baru.***(amd).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *