Fraksi PSI-PKB-PPP Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda UMKM Dan Perseroda BII

Bandung Raya499 Dilihat

Kota Bandung – Rapat Pripurna kembali digelar DPRD kota Bandung. Rapat kali ini beragendakan pandangan umum fraksi di DPRD terkait sejumlah Rancangan Peratuan Daerah (Raperda). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurnan Gedung DPRD, jalan Sukabumi, kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

Pandangan umum disampaikan seluruh fraksi terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 perihal Raperda Kota Bandung tentang Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tertuang dalam Raperda tersebut terkait upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan, serta perlindungan Koperasi UMKM.

Pandangan umum fraksi juga disampaikan dalam rapat Paripurna terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2, tentang penyertaan Modal Pemkot kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bandung Infra Investama (BII). Pernyataan modal yang dimaksud dalam Raperda tersebut adalah berupa perubahan luasan tanah.

Diantara yan hadir dalam rapat tersebut, terdapat tiga fraksi yang terdiri dari PSI, PKB, dan PPP yang memahami terkait adanya perubahan. Dengan demikian terjadi pengurangan jumlah tanah yang dikelola oleh Perseroda BII. Berdadarkan ketentua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, juga sesuai ketentuan lainnya, hal tersebut memerlukan kepastian hukum dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda).

Haya saja, sebagai wakil rakyat, ketiga fraksi tersebut memandang telah terjadi penurunan nilai kekayaan Pemkot Bandung, yakni pengurangan lahan yang dikelola. Dengan demikian menurut PSI, PKB, da PPP dibutuhkan pertanggungjawaban ata hal tersebut dengan memberikan kronologisnya sampai dapat dipastikan adanya pengurangan ukuran luas lahan yang berdampak pada penurunan aset kota Bandung.

Kemudian, ketiga fraksi tadi menyebut pihaknya memandang perlu adanya penjelasan kebermanfaatan atas pengelolaan tanah oleh Perseroda BII, seperti yang telah diatur dalam Perda Kota Bandung No. 2/2019 Pasal 6. Penjelasan terkait rencana bisnis dan analisa investasi juga menurut tiga fraksi itu dianggap perlu dijelakan oleh BII. Hal tersebut lanjutnya , untuk memenuhi rasio-rasio yang ditetapkan oleh Raperda ini yang disampaikan sebelum ya oleh Walikota kepada DPRD. Karena menurut PSI, PKB, dan PPP ada jangka waktu tertentu yang disepakati Pemkot Bandung bersama dewan untuk pencapaian target usaha.

Dengan berlakunya PP. No. 7/2021, Fraksi PSI, PKB, dan PPP menyambut baik pembentukan Raperda yang berkaitan dengan Koperasi dan UMKM kota Bandung. Pasalnya Raperda tersebut menurut fraksi itu merupakan implementasi aktual dari upaya memberikan kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan, dan perlindungan Koperasi dan UMKM di Kota Bandung.

“Kita semua memahami kebutuhan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi Koperasi serta UMKM. Dalam penyusunan Raperda ini, Fraksi PSI-PKB-PPP mengharapkan ada penjabaran yang lebih lanjut, bukan sekedar menyalin perkataan dari PP No. 7 Tahun 2022. Pada hakekatnya, peraturan daerah memberikan detail dalam impelementasi Peraturan Pemerintah. Dalam pelaksanaannya perlu diberi penjabaran lengkap tentang apa saja peranan dan tujuan yang dicapai serta bagaimana mengukur kinerja,” ujar perwakilan fraksi PSI-PKP-PPP.

Fraksi PSI-PKB-PPP juga menyampaikan alasan pihaknya memandang penjelaan itu perlu disampaikan karena ada kecenderungan dalam pelaksanaannya hanya sebatas seremonial. Sementara pasca selesai pembinaan terhadap koperasi dan UMKM tujuan dan target yang tercantum dalam Raperda tidak terealisasi.

Demikian juga dalam hal perlindungan dan kemudahan, fraksi PSI-PKP_PPP menyoroti kemudahan perijinan berusaha. Ketiganya berharap dalam Perda nanti ada penjelaan secara detail terkait pendaftaran izin usaha, serta bagaimana Pemerintah Kota membuat proses tersebut dengan sistem yang memudahkan dan aman.***(hry).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed