Antisipasi Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, DPKP Lakukan Pemeliharaan Pohon di Kota Bandung

Bandung Raya569 Dilihat

Kota Bandung – Hujan dengan intensitas tinggi kerap terjadi di kota Bandung beberapa waktu terakhir. Bahkan dalam beberapa kali kejadian, hujan turun deras yang disertai kilat, petir dan angin kencang. Kondisi tersebut membuat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) seringkali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap dampak cuaca ekstrem yang memicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan pohon tumbang.

Memperhatikan hal tersebut, pemerintah kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melakukan serangkaian langkah antisipasi, salah satunya dengan rutin melakukan pemeliharaan pohon-pohon yang tumbuh di area publik.

“Pemkot terus berupaya melakukan pemeriksaan, pemangkasan dan pemeliharaan pohon. Kita juga ganti dengan pohon baru, kita selalu ingin jaga paru paru kota,” jelas Kepala DPKP kota Bandung, Rizki Kusrulyadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizki dalam acara Bandung Menjawab yang diselenggarakan di Balai Kota Bandung, Rabu (19/10/2022).

Rizki melanjutkan, pohon tumbang umumnya terjadi pada pohon yang rimbun dan cukup tinggi. Cuaca juga menurut Rizki berpengaruh terhadap potensi terjadinya pohon tumbang dan patah dahan. Rizki menyebut ada lima kecamatan di kota Bandung yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya pohon tumbang, kelima kecamatan tersebut yaitu Coblong, Sukajadi, Cidadap, Sumur Bandung, dan Sukassari.

“Kelima wilayah tadi memang yang memiliki pohon yang cukup banyak,” uangkapnya.

Dari catatan yang dimilikinya, Rizki mengatakan hingga Oktober ini terdapat 44 kejadian patah dahan dan 53 kali kejadian pohon tumbang.

“Kejadian pohon tumbang itu tidak bisa diprediksi, bahkan pohon sehat pun bisa kemungkinan tumbang, banyak faktor,” imbuhnya.

Lebih lengkap rizki memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pohon tumbang. Selain dari usaia pohon yang sudah tua, gangguan terhadap pohon seperti membakar sampah di sekitar pohon, juga bisa akibat dari pohon dan akar yang dipotong dengan beragam alasan.

Ia mengatakan, DPKP selama ini melakukan pemeliharan pohon yang berdiri diatas are publik. Namun tak menutup kemungkinan menurut Rizki piaknya melakukan pemeliharaan pohon yang juga berada di lahan pribadi sesuai permintaan dari warga. Untuk itu Rizki mempersilahkan warga mengajukan surat resmi kepada dina yang dipimpinnya.

Kejadian pohon tumbang tak jarang menimbulkan dampak kerugian materi yang dialami masyarakat, contonya ketika kendaraan yang diparkirkan pemiliknya mengalami keruakan paca tertimpa pohon tumbang. Berkaitan dengan contoh kasus tersebut, pemerintah menurut Rizki tidak memberikan klaim ganti rugi, namun ia memastikan pemilik kendaraan akan mendapat santunan.

“Kita berkerja sama dengan pihak asuransi, bantuan santunan kepada kendaraan yang mungkin terdampak pohon tumbang,” katanya.

Rizki juga menjelaskan terkait besaran santunan yang dapat diterima pemilik kendaraan yang tertimpa pohon. Santunan untuk kendaraan terdampak menurut Rizki akan mendapat santunan senilai maksimal Rp 25 juta, sedangkan bagi korban terdampak akan mendapat santunan dengan nilai maksimal Rp 50 juta.

“Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP,” pungkasnya.***(amd).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *