Ombudsman Ajak Disdik Telusuri Regulasi PPDB Untuk Selesaikan Polemik Klasik

Jawa Barat382 Dilihat

Kota Bandung – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah bergulir sejak Senin (18/7/2022), serentak di seluruh sekolah di tanah air. MPLS sendiri merupakan rangkaian dari kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dan Satriana melalui sambungan telpon menyinggung soal PPDB yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelum MPLS.

Menurut Dan, Ombudsman sebagai pengawas kebijakan publik senantiasa melakukan pengawasan maksimal sehingga muncul beberapa catatan atas kegiatan PPDB, diantaranya terkait dengan pendaftaran siswa melalui jalur afirmasi.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menelusuri dengan sangat teliti dan detail untuk jalur afirmasi. Jangan sampai ada siswa yang tidak mendapat sekolah di jalur afirmasi ini”, ungkap Dan.

Dan mengaku khawatir ada siswa dari jalur afirmasi yang tidak kebagian sekolah, sehingga tidak melanjutkan pendidikanya karena kuota jalur ini yang terbatas. Dan kemudian meminta Dinas Pendidikan dapat memastikan tidak ada siswa dari kalangan tidak mampu secara ekonomi yang tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan kuota jalur afirmasi.

Hal lain yang juga disampaikan Dan adalah terkait masalah klasik yang muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB. Sumbangan yang tidak jelas peruntukannya, kecurangan dan hal lain yang kerap menimbulkan rasa ketidakadilan ditengah masyarakat juga menjadi sorotannya.

“Laporan mengenai adanya sumbangan yang tidak jelas dan membebani orangtua siswa, kemudian manipulasi domisili karena ingin diterima di sekolah pilihan, dan lainnya. Ini tentu sudah bukan lagi hal baru, bahkan selalu muncul dalam setiap tahunnya”, tutur Dan.

Dan mengaku Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menganalisa agar permasalahan tersebut tidak hanya ditangani ditingkat domestik atau daerah. Dirinya curiga permasalahan klasik tersebut bisa muncul dari regulasi yang diproduksi di tingkat pusat.

“Untuk permasalahan yang selalu berulang ini kami jadi berpikir jangan-jangan munculnya dari regulasi. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Disdik untuk melakukan analisa dan agar Disdik juga menelusuri regulasi PPDB ini. Jadi penangannya jangan hanya domestik ya”, sambungnya.

Dan berharap dengan analisa dan telusur yang dilakuka terhadap regulasi PPDB maka permasalahan klasiknya dapat terdeteksi sehinga tidak lagi muncul pada PPDB tahun berikutnya.

 

 

 

Jurnalis: Heryana

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *