Belum Berakhir, PT KAI Ancam Penertiban Kembali Hunian di 8 Titik Kota Bandung

Bandung Raya1267 Dilihat

Kota Bandung – Belum usai kasus penghancuran rumah rakyat di Jl Anyer dalam kota Bandung, PT KAI berulah Kembali dengan mengancam dilakukannya penggusuran, penertiban, eksekusi sepihak tanpa melalui proses peradilan, rakyat Indonesia khususnya di kota Bandung, Rabu (20/07/22).

Warga Jl.laswi dan APRTN Indonesia siap melawan tindakan Arogansi dan kesewenang-wenangan PT KAI tersebut karena jelas melanggar Hukum Karena berdasarkan hasil audensi dengan Kementrian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa telah terjadinya kepemilikan apabila telah menguasai dan menghuni lebih dari 30 Tahun. Kementrian hukum dan HAM juga menyampaikan eksekusi tidak boleh sepihak, harus melalui proses pengujian hukum di persidangan dan memiliki kekuatan eksekutorial.

Mulanya, pada tanggal 13 dan 18 April 2022, surat bernomor KA 203/IV/3/DO 2-2022 dilayangkan kepada kawan-kawan kami yang berada di Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Kacapiring dan Kecamatan Batu Nunggal.

Isi surat tersebut berisi perintah pengosongan dengan batas waktu 7 (tujuh) hari, klaim sepihak kepemilikan oleh PT.KAI akan rumah dan tanah yang telah kami kuasai dan kami huni lebih dari 30 tahun, ancaman penggusuran secara paksa, dan ancaman hukum kepada para penghuni.

Namun kemarin pada tanggal 19 jull 2022 tepat pukul 4 sore melalui jasa ojek online telah kami terima surat pelaksanaan penertiban/penggusuran/eksekusi sepihak di jalan laswi kota Bandung yang pada surat tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 juli 2022 pukul 08.00 s/d selesai.

Ancaman penggusuran paksa yang dilakukan PT KAI. jelas bertentangan dengan hasil muktamar NU ke 34 di Lampung pada akhir tahun 2021 yaitu, perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara hukumnya haram.

Berdasarkan PP No.18 tahun 2021 pasal 95. Semua alat bukti bekas hak barat, Baik eigendom verponding, dan atau groundkart maka dianggap tidak berlaku lagi. Kemudian PerMen Dalam Negeri No.3 Tahun 1979 Pasal 1, Karena tanah yang telah kami huni tersebut tidak di konversi ataupun sudah di konversi menjadi HGB,HGU atau Hak Pakal, Dan penyelesaiannya berdasarkan KePres No.32 Tahun 1979 pasal 4 dan pasal 5.

Maka kami rakyat yang telah menduduki tanah-tanah tersebut Lebih dari 20 tahun sesuai PP No 24 tahun 1997 ayat 2 dan PerMen Agraria/BPN Tahun 1999 Pasal 4. Secara Yuridis telah memenuhi syarat untuk di prioritaskan, dan diberikan hak baru berupa Hak milik kepada kami berdasarkan UU No 5 tahun 1960 pasal 22 ayat 2 huruf A.

Kemudian apa yang telah disampaikan oleh juru bicara ATR/BPN Teuku Taufiquk Hadi pada hari jumat tanggal 10 agustus 2021 menyampaikan bahwa eksekusi pengosongan tidak boleh sepihak tetapi harus meminta pengadilan yang melakukan dan harus melalui proses persidangan terlebih dahulu. Hal serupa disampaikan oleh kementrian Hukum dan HAM ketika Audensi dengan APRTN Indonesia DPD Jawa Barat pada tanggal 2 juni 2022.

Atas hal tersebut sudah cukup beralasan bagi kami rakyat bandung, khususnya warga laswi dan APRTN Indonesia untuk melawan Tindakan arogansi dan kesewenag-wenangan PT.KAI. Dan kami juga mengajak siapa saja yang peduli kepada rakyat, untuk melawan dan berjuang Bersama kami.

 

 

 

Jurnalis: Armanda

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *