Bandung Barat – Ketua KNPI Kabupaten Bandung Barat Iip Saripudin, mengaku bertanya-tanya atas pernyataan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat menghadiri Musrenbang.
Dalam kegiatan tersebut, Arsan Latif hadir dan mengatakan ingin memastikan musrenbang berjalan sesuai aturan dan tidak ada “penumpang gelap”.
“Yang menggelitik bagi saya ketika selepas mengikuti musrenbang, beliau melontarkan pernyataan kontroversi dengan istilah penumpang gelap,” kata Iip, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Memprihatinkan, Sampah di Jalan Nanjung-Soreang Makin Menumpuk dan Berbau
Menurutnya, Arsan Latif mengaku selalu hadir dalam setiap musrenbang kecamatan hanya untuk memastikan tidak ada penumpang gelap.
“Sampai disini saya merenung, siapa sesungguhnya penumpang gelap itu?,” tanya Iip.
Ketua KNPI KBB itu mengatakan, Musrenbang merupakan kegiatan sakral yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Pemerintah untuk merencanakan pembangunan daerah.
Baca juga: Kalah 1-3 dari Jepang, Begini Syarat Timnas Indonesia Lolos Fase Gugur Piala Asia 2023
Iip menyebut seperangkat regulasi yang mengaturdan menjadi dasar hukum dari kegiata musrenbang, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah daerah.
Dasar hukum lainnya kata Iip, adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam PP tersebut diatur mengenai tahapan penyusunan Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Baca juga: Dihentikan Polisi, Ternyata Ini Jenis Senjata yang Dibawa Pemotor di Cileunyi
“Bahkan musrenbang ditingkat desa secara gamblang telah diatur dalam Permen Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020, juga dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2014,” sambungnya.
Soal istilah “penumpang gelap” yang dilontarkan Penjabat Bupati, Iip mengharapkan agar yang bersangkutan menjelaskannya secara gamblang.
Pernyataan kontroversi menurut Iip sangat baik jika dijelaskan oleh Arsan Latif agar tidak muncul anggapan seorang kepala daerah menyampaikan informasi tidak benar.
Baca juga: Waspada! Kasus Demam Berdarah di Kota Cimahi Alami Peningkatan
“Jika ada penumpang gelap, maka kita perlu khawatir adanya “sopir tembak” di pemda Bandung Barat,” ucap Iip.
Selain istilah yang dianggap kontroversi tersebut, Arsan Latif juga disebutnya berkomentar atas utang pemda KBB sebesar Rp166, serta tunggakan kepada PT SMI atas investasi jalr selatan KBB.
Jika dirunut waktuya, maka utang tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Hengki Kurniawan. Iip kemudian mempertanyakan kepemimpinan Arsan Latif selama empat bulan terakhir.
Baca juga: Beasiswa Pemerintah Dihapus? Begini Penjelasan Dede Yusuf
Iip mengaku khawatir pandangan Arsan Latif soal utang Pemda merupakan sebuah sikap cuci tangan seorang pemimpin.
Padahal menurutnya, seorang pemimpin seharusnya dapat menjadi pengayomasyarakat dan solusi atas berbagai persoalan yang terjadi.
Seakan membela Bupati terdahulu, Iip menjelaskan jika di masa kepemimpinan Hengki terjadi pandemi Covid-19 yang membuat kondisi keuangan tak menentu.
Baca juga: Sadis, Tukang Cilor Diduga Habisi Nyawa Seorang Remaja dan Membuangnya
Namun kata Iip, Bupati Hengki saat itu telah berupaya menyelesaiakannya secara berangsur. Bahkan Pemda KBB saat itu meraih opini WTP dari BPK RI.
“Jika Penjabat Bupati mengembalikan persoalan yang ada hari ini ke era sebelumnya, apa kata dunia,” ujarnya.
Selain itu, Iip juga mengungkit soal keberhasilan Hengki meraih sejumlah penghargaan atas kinerjanya dalam membangun jalan Tangsijaya di kecamatan gunnghalu.
Baca juga: Pemilu Makin Dekat, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Bandung: Kalau Ada Peluru, Habiskan!
Prestasi lainnya yang berbuah penghargaan bagi Hengki Kurniawan adalah berkat melakukan revitalisasi alun-alun Cililin dan Alun-alun Lembang.
“Harapan kami, Penjabat Bupati fokus bekerja sesuai edaran Mendagri Nomor 800.1.14/2526/IJ perihal Penajaman Indikator Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah,”pungkasnya.***
Kontributor: Agus Ajhe