Kabupaten Bandung – Sempat viral di media sosial berbagi video, anggota Satlantas megamankan pengendara motor di kawasan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga sekitar, pasalnya polisi menemukan senjata mirip pistol yang dibawa pemuda tersebut.
“Setelah dilakukan pengejaran, salah satunya ada yang membuang sesuatu ke bawah gerobak pedagang,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Baca juga: Pemilu Makin Dekat, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Bandung: Kalau Ada Peluru, Habiskan!
Dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024), Kusworo mengatakan, setelah dicari benda tersebut ternyata sepucuk senjata berbentk pistol.
Namun, ia memastikan jika senjata tersebut bukan senjata api, melainkan pistol angin dengan peluru mimis.
“Pistol tersebut tidak memberikan ledakan api sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai senjata api,” jelasnya.
Baca juga: Hari Terakhir Arkav Cup 2024, Puluhan Rider Cilik Unjuk Kehebatan
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan sehubungan dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Adapun pelanggaran yang disanggkakan kepada mereka adalah Pasal 13 Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancamam hukuman maksimal satu tahun.
Sebelumnya beredar video tiga kpemuda di Cileuyi yang diberhentikan anggota Polantas pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 17.30.
Baca juga: Dhengenyoh Cuanki, Mendulang Rejeki Menuai Berkah Pandemi
Mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan berbonceng tiga. Dari tangan salah satu pemuda didapati pistol angin.***(bs)