Kabupaten Bandung – Aksi jual beli BBM bersubsidi secara ilegal dengan modus memodifikasi kendaran, kembali terjadi. Kasus kali ini diungkap Polresta Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar di mapolresta, Senin (22/1/2024), Kaporesta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menceritakan kronologi lengkap.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan anggota Satreskrim Polresta Bandung terhadap salah satu truk tanki yang memuat BBM Subsidi pada 9 Januari 2024 lalu.
“Dari penelusuran, didapat keterangan bahwa tersangka inisial IB dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi,” ungkap Kusworo.
Baca juga: Sadis, Tukang Cilor Diduga Habisi Nyawa Seorang Remaja dan Membuangnya
Mobil yang ditunjukkan Kusworo kepada awak media, adalah mobil box yang didalamya terdapat dua tandon (sejenis toren bekas cairan kimia) berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
“Modifikasi ini menggunakan nozzle, jadi turun ke bawah kemudian ditarik dengan menggunakan mesin untuk mengisi drum yang ada di dalam truk,” jelasnya.
Ia melanjutkan, yang dilakukan para terduga pelaku merupakan praktek perniagaan BBM bersubsidi ilegal.
Dalam sehari, para merka bisa melakukan aksinya antara empat hingga lima kali dengan kapasitas angkut mencapai 2.000 liter BBM bersubsidi.
Baca juga: Beasiswa Pemerintah Dihapus? Begini Penjelasan Dede Yusuf
Terduga pelaku berinisial IB kata Kusworo, bekerjasama dengan RW yang merupakan pemodal dalam praktek haram tersebut.
RW membeli BBM bersubsidi dari IB dengan harga Rp7.900 per liter, sedangkan IB sendiri medapatkan BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liter.
“BBM tersebut kemudian dijual oleh RW ke beberapa rekannya dengan harga Rp9.500 per liter. Salah satu diantaranya masuk ke industri,” sambung Kusworo.
Kepada awak media, Kapolresta Bandung menyebut, para terduga pelaku mendapatkan BBM ilegal dari sejumlah SPBU di Kabupaten Bandung dan daerah lainnya.
Baca juga: Hari Terakhir Arkav Cup 2024, Puluhan Rider Cilik Unjuk Kehebatan
Kegiatan melanggar hukum tersebut telah dilakukan para terduga pelaku sekira satu tahun.
Mereka kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, dengan pidana denda sebesar Rp60 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Udang-Undang Migas.***(bs)