Kota Cimahi – Ratusan sepeda motor berknalpot brong terjaring razia kepolisian di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (14/1/2024).
Tak hanya ditilang, ratusan sepeda motor dengan knalpot yang dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas trsebut diangkut polisi menggunakan truk.
Menurut kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, selain pemilik dikenai tilang, mereka juga diwajibkan membawa knalpot standar saat akan mengambil kembali motor mereka.
Kegiatan penertiban knalpot brong dilakukan pihaknya juga karena banyak masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
Baca juga: Saat Drummer Cilik Se-Indonesia Unjuk Talenta di Absolute Drumfest 2024
Selain itu, knalpot bising menurutnya juga sering berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan kelompok bermotor dengan anggota di bawah umur.
“Di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kami rutin melaksanakan razia, khusus sampai 20 Januari kami akan semakin intens melaksanakannya,” ungkap AKP Sudirianto.
Kegiatan penertiban sejak tanggal 10 Januari tersebut menurut AKP Sudi juga dilakukan secara mobile di beberapa titik di Kota Cimahi dan KBB.
Bahkan Sudirianto mengaku jajarannya akan melakukan razia knalpot brong ke sekolah-sekolah yang ada di dua daerah yang merupakan wilayah kerja Polres Cimahi.
Baca juga: Banjir Dayeuhkolot, Kapolresta Bandung: Sebagian Warga Memilih Bertahan di Rumah
Sebelumnya, kepolisian kata Sudiriato terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak sekolah yang dituju.
Seolah menjawab pertanyaan masyarakat terkait penindakan terhadap produsen knalpot bising tersebut, Kasatlantas mengaku selalu menyampaikan imbauan bagi toko dan bengkel.
Imbauan menurutnya, dilakukan agar toko atau bengkel tak lagi menjual knalpot brong yang bisa mengganggu pengguna jalan.***(bs)
Baca juga: Ratusan Guru Ikuti Pelatihan Penyadaran Diri dalam Merawat Bumi