Tiga Pesan Ketua DPRD pada Pemkot Cimahi Soal Pengendalian Tata Ruang

Bandung Raya772 Dilihat

Kota Cimahi – Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyampaikan pesan peting terhadap upaya penataan ruang yang akan dilakukan pemerintah kota.

Pesan tersebut disampaikan Wahyu Widyatmoko dalam talk show yang digelar Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kota Cimahi di Hotel Tjimahi pada Rabu (8/4/2026).

Tiga poin yang menjadi pesan dari Wahyu diantaranya soal pentingnya konsistensi yang dilakukan Pemkot terkait pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Baca juga: Seleksi Pengelola Baru Bandung Zoo Berlangsung, Pemkot Targetkan Rampung Akhir April

“Konsistensi dari Pemerintah Kota dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang harus tegas. Siapapun dia, ketika ingin memanfaatkan ruang harus paham aturannya, baru diberikan izin,” ujarnya.

Pesan kedua yang ditekankan Wahyu adalah terkait pengendalian dalam hal pemanfaatan ruang di Kota Cimahi itu sendiri. Pemkot melalui dinas terkait, menurutnya dapat melakukan pengecekan berkala.

Wahyu bilang, dalam pemanfaatan ruang memungkinkan terjadi perubahan meski secara perlahan. Semisal berubahnya kondisi bangunan seiring perkembangan waktu.

Baca juga: Pastikan Stok Aman, Pemkot Bandung Gencar Lakukan Pendataan Gudang Kebutuhan Pokok Masyarakat

“Bagaimana kita semua bisa mengendalikan terhadap bangunan yang sudah terjadi. Pas izin pertama mungkin pembangunannya sesuai aturan, ke sininya mungkin ada perubahan, misal RTH-nya hilang,” jelasnya.

Dalam hal pengendalian tata ruang juga diingatkan Ketua DPRD agar Pemkot Cimahi tegas melakukan law enforcement (penegakkan aturan) yang berlaku.

Bahkan menurut politisi PKS itu, penerapan sanksi harus berani dilakukan pihak eksekutif untuk mengoptimalkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang ada.

Baca juga: Puluhan Rumah Terdampak Angin Puting Beliung di Kabupaten Bandung Segera Dibedah

“Harus ada sanksi tegas, bagaimana kita tidak membiarkan pengendalian ruang Cimahi yang segini-gininya, harus mampu mengendalikannya,” tandasnya.

Kota Cimahi menurut Wahyu, memiliki perangkat pengendalian dan pemanfaatan ruang, berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 atau yang disebut Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Perda tersebut menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilaksanakan. Berbeda dengan perda lainnya, Perda tata ruang tidak bisa berubah dalam waktu cepat.

Baca juga: DPRD Kota Cimahi Pertanyakan Kontribusi Apindo dalam Pembangunan Daerah: Mereka Cari Uang di Cimahi

“Khusus kalau Perda RTRW minimal 5 tahun sekali bisa direvisi, itu juga secara sebagian saja. Tergantung kebutuhan, tidak bisa bertentangan dengan kebijakan di atasnya,” jelasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *