Kota Bandung – Implementasi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak sepenuhnya dilakukan oleh seluruh jajarannya. Hal tersebut berbuntut pemberhentian sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Bandung, Ida Hamidah.
Pemberhentian sementara tersebut terjadi, menyusul adanya laporan seorang warga yang telah melakukan investigasi di kantor Samsat Soetta. Dalam video tersebut tampak pelayanan yang diberikan petugas Samsat tak sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa pembayaran PKB tak lagi harus melampirkan KTP asli pemilik pertama. Namun lain halnya di lapangan, hal tersebut justru berbanding terbalik, petugas tetap meminta warga melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan seken.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas KDM, Rabu (8/4/2026).
Padahal dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Gubernur mempermudah para wajib pajak saat melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor yang dibeli dalam kondisi seken. Mulai 6 April 2026 wajib pajak tak perlu lagi bawa KTP pemilik pertama, wajib pajak cukup membawa STNK yang akan diperpanjang.
Dengan demikian, apa yang dilakukan petugas di Samsat Soetta kontraproduktif dengan semangat Gubernur yang akrab disapa KDM untuk memudahkan wajib pajak. Kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Baca juga: BKPSDM Kota Cimahi Tegaskan WFH Bukan Long Weekend
Kepatuhan juga akan berdampak pada percepatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pembangunan infrastruktur akan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tak berhenti di situ, KDM meminta jajaran inspektorat untuk melakukan menemukan jawaban perihal tak diindahkannya SE Gubernur oleh Kepala Samsat Soetta***(Heryana)































