Kota Cimahi – Kasus dugaan penculikan yang dilakukan seorang pelajar SMP di Kota Bandung berhasil terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Pelaku berinisisl D (15) membawa pergi korban NZ (12) setelah menjemputnya dari wilayah Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat dengan niat awal berjalan-jalan di Kota Bandung.
Namun pada kenyataannya, korban berada di tempat kost pelaku yang berlokasi di Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung hingga lima hari.
Baca juga: Optimalisasi Artificial Intelligence Jadi Pilihan Transformasi Pendidikan Pariwisata
Hal tersebut yang membuat pelaku diduga membawa lari korban tanpa izin dari orang tuanya.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, di hari pertama mereka di Kota Bandung sempat akan mengantarkan korban kembali ke rumahnya di KBB, namun urung dan keduanya kembali ke tempat kost.
“Korban mengalami persetubuhan sebanyak dua kali, yaitu di hari pertama dan hari kedua. Tapi ini masih kami dalami,” ujar Niko.
Baca juga: Tiga Pesan Ketua DPRD pada Pemkot Cimahi Soal Pengendalian Tata Ruang
Dalam keterangannya, Niko mengatakan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal melalui game Free Fire. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan.
“Berangkat dari chat, akhirnya menjalin hubungan asmara. Saat Rabu (8/4/2026), antara pelaku dan korban sudah janjian untuk bertemu, dan ini adalah kali kedua, kali pertama pada 27 Februari,” ungkap Niko.
Ia menambahkan, korban meminta pelaku untuk menjemputnya di Sindangkerta serta bersedia menuju Kota Bandung dengan niat awal untuk berjalan-jalan d kawasan Dipatiukur.
Baca juga: Seleksi Pengelola Baru Bandung Zoo Berlangsung, Pemkot Targetkan Rampung Akhir April
Namun, lanjut Niko, karena pelaku tak memiliki lagi uang, korban dan pelaku sepakat untuk tinggal di tempat kost.
“Di hari ketiga, ibu pelaku datang ke kost karena pelaku sakit panas. Saat itu ibunya melihat ada NZ dan menyarankan agar D mengembalikan NZ dan menghubungi orang tuanya,” jelasnya.
Soal adanya sebuah mobil berwarna putih dalam video yang viral, Niko memastikan bahwa mobil tersebut merupakan taksi online yang dipesan Pelaku untuk menjemput korban ke Sindangkerta.
Baca juga: Pastikan Stok Aman, Pemkot Bandung Gencar Lakukan Pendataan Gudang Kebutuhan Pokok Masyarakat
Kapolres menambahkan, sopir bernama Dadan juga membenarkan dirinya dipesan pelaku untuk perjalanan menuju Sindangkerta, dan kembali ke Kota Bandung dengan layanan offline.
“Pelaku turun untuk menjemput korban yang saat itu belum membayar. Sehingga saksi sopir turun mengejar untuk meminta bayaran,” imbuhnya.
Baik pelaku maupun korban berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi di salah satu sekolah SMP di Kota Bandung.
Baca juga: Puluhan Rumah Terdampak Angin Puting Beliung di Kabupaten Bandung Segera Dibedah
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melakukan koordinasi dengan jajaran Polrestabes Bandung, karena peristiwa berlangsung di Kota Bandung.
Sejumlah pasal diterapkan terhadap terduga pelaku, diantaranya Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.
Polisijuga menerapkan Pasal 454 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHAPidana. Di dalamnya juga mencakup masalah persetubuhan anak di awah umur.
Baca juga: DPRD Kota Cimahi Pertanyakan Kontribusi Apindo dalam Pembangunan Daerah: Mereka Cari Uang di Cimahi
Dengan sejumlah pasal yang diterapkan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
“Karena pelaku ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), maka dilakukan hukum acara anak,” pungkasnya.***(BS)


























