Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid megungkap hasil pemantauan implementasi Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dari hasil pemantauan sejak diberlakukan Permen tersebut pada 28 Maret 2026, Meutya Hafid menyebut telah ada dua platform digital yang dianggap patuh.
Baca juga: Kelola Belasan Triliun dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian Gandeng Lembaga Anti Rasuah
“Pantuauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya. Ada dua platform yang patuh, yaitu platform X dan Bigo Live,” kata Meutya di Jepang, Senin (30/3/2026).
Kedua platform digital tersebut menurut Menteri Komdigi dianggap telah menjalankan kepatuhan terhadap aturan (Permen Komdigi) untuk membatasi usia pengguna.
Namun disayangkan Meutya, masih terdapat entitas perusahaan digital yang belum mematuhi regulasi tersebut.
Baca juga: Singgung Efektivitas Birokrasi, KDM Sebut Minim Pegawai Aspek Teknis
Tak hanya abai, keduanya disebut telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, yakni Permen Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas.
Sebelumnya dijelaskan Menteri Komdigi, munculnya peraturan pembatasan akses digital usia dibawah 16 tahun, merupakan langkah pemerintah melindungi anak-anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” jelas Menkomdigi.
Baca juga: Pemprov Jabar Sebut Sejumlah Komoditas Ini Alami Penurunan Harga Pascalebaran 2026
Menurutnya, sejumlah platform digital berisiko tinggi berpotensi mengancam anak-anak dengan paparan pornografi, siber bullying, penipuan, hingga adiksi (kecanduan).
“Implentasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” tegasnya.***(Heryana)


























