Alami Pergeseran Kebiasaan, Tradisi Berkirim Parsel Perlahan Alami Penurunan

Bandung Raya719 Dilihat

Kota Cimahi – Jika dulu mengirim parsel sebagai sesuatu hal istimewa, sebagai cara mengekspresikan kebahagiaan dan penghormatan di hari raya. Kini, tradisi tersebut perlahan mulai ditinggalkan.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Indra Bagjana, terjadi pergeseran kebiasaan di engah masyarakat.

Minat masyarakat saling berkirim parsel menurut Indra, saat ini trennya mengalami penurunan. Bahkan penurunan itu terjadi dari tahun ke tahun pada momen hari raya Idulfitri.

Baca juga: Sepekan Jelang Hari Raya, Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di Cimahi Stabil

“Saya melihat tren parsel dari tahun ke tahun menurun. Dulu, sepanjang jalan ini (jalan Jenderal Amir Mahmud) menjelang lebaran ramai pada jualan parsel, sekarang makin gak ada,” tutur Indra saat meninjau harga komoditas di salah satu ritel modern di Cimahi.

Menghilangnya para penjual parsel dibuktikan Indra setelah menyusuri jalur nasional di Kota Cimahi itu. Alhasil, dirinya hanya menemukan tiga penjual saja.

Fenomena menurunnya tren berkirim parsel yang ditandai dengan menghilangya para penjual. Menurut Indra, hal itu terjadi karena adanya pergeseran kebiasaan.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Kucurkan Rp6,9 Miliar Dana Kompensiasi Sopir Angkot yang Diliburkan

“Saya pikir ini hanya karena pergeseran kebiasaan masyarakat. Dulu biasa mengirim parsel sekarang ngirim dalam bentuk lain, misalnya bentuk hadiah berupa logam mulia,” ujarnya.

kendati situasinya berubah, pihaknya masih menaruh perhatian terhadap sejumlah toko yang menyediakan parsel. Dikatakan Indra, Disdagkoperin Kota Cimahi masih melakukan pengecekan terhadap parsel yang dijual.

Menurutnya, sebuah parsel (terutama makanan) harus mencantumkan informasi dari isi parsel itu sendiri. Termasuk nama dan jenis produk, serta tanggal kadaluarsa.

Baca juga: Jaga Kondusivitas Lebaran 2026, Polres Cimahi Musnahkan 47 Kilogram Ganja

“Aturan mainnya adalah, dalam kemasan itu diluarnya, konsumen harus bisa mengakses informasi barang apa saja dalam parsel, kemudian kapan expired-nya,” tegas Indra.

Informasi tersebut, lanjut Indra, wajib ditempelkan oleh penjual parsel agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan akibat minimnya informasi isi parsel.

Meski pihaknya belum mendapatkan aduan dari masyarkat terkait parsel, pihaknya masih akan terus melaukan monitoring di lapangan bersama satgas, TNI dan Polri.

Baca juga: Polres Cimahi Siagakan Ratusan Personel Jamin Keamanan Mudik dan Balik Lebaran 2026

“Kalau ada keluhan soal parsel bisa melaporkan kepada kami di Bidang Perdagangan. Jangan ragu untuk menyampaikan, supaya segera bisa ditindaklanjuti, karena ini merupakan tindak pidana ekonomi,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Indra Bagjana mengapresiasi parsel yang dijajakan sebuah ritel di Cimahi. Pada parsel tersebut terdapat informasi seperti yang dijelaskan Indra sebelumnya.

“Tadi salah satu parcel yang kami lihat dari Superindo semua ada keterangan daftar barang dan masa kadaluarsanya,” pungkasnya.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *