Tim Hukum Jabar Istimewa Ungkap Terima 1.282 Aduan Sepanjang 2025, 80 Persen Selesai

Jawa Barat108 Dilihat

Kota Bandung – Sebanyak 1.282 pengaduan perkara hukum diterima Tim Hukum Jabar Istimewa dari masyarakat Jawa Barat sepanjang tahun 2025.

Data tersebut disampaikan Ketua Yayasan Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso dalam paparan kinerja tim yang disampaikan melalui konferensi pers di BMC Resto, jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).

Jutek mengatakan, 1.282 pengaduan kasus tersebut diterima sejak tim dibentuk Dedi Mulyadi usai dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025 lalu.

Baca juga: Hampir Setahun Pimpin Jawa Barat, KDM Raih 95,5 Persen Tingkat Kepuasan Masyarakat

“Kami mendapat penugasan dari Gubernur Jawa Barat untuk menangani persoalan-persoalan hukum yang mengadu ke dua tempat, yaitu Bale Kapeurih di Lembur Pakuan Subang, dan di Bale Panaangggeuhan, Gedung Sate, Kota Bandung.

Sejak itu hingga Akhir 2025 Tim Hukum Jabar Istimewa menerima 1.282 pengaduan dengan beragam kasus, mulai dari persoalan agraria, penipuan, pidana umum, hingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jutek menegaskan total kasus tersebut belum termasuk kasus yang ditangani tim sebelum Dedi Mulyadi menjadi Gubernur, juga periode 1 januari hingga 18 Februari 2026.

Baca juga: Dua Nama Tokoh Sejarah Resmi Gantikan Nama Ruas Jalan di Kota Cimahi

“Belum termasuk perkara yang kami tangani sebelum KDM menjadi Gubernur. Dan belum termasuk perkara yang kami tangani mulai 1 januari 2026. Kalau semuanya di total maka kami sudah menangani lebih dari 2.000 kasus,” jelasnya.

Lebih lanjut Jutek membeberkan, sebanyak 34 persendari 1.282 kasus yang ditanganinya tersebut berkaitan dengan persoalan agraria. Diakuinya, perkara agraria memerlukan waktu lebih panjang dari perkara hukum lainnya.

Pasalnya, lanjut Jutek, terdapat sejumlah kasus agraria yang sejak puluhan tahun silam ditangani secara mandiri oleh yang berperkara. Karena tak kunjung selesai, sehingga mengadu ke Tim Hukum Jabar Istimewa.

Baca juga: Ketika Polisi dan Insan Pers Kumpul dalam Acara Munggahan Polresta Bandung

“Ini tidak bisa dislesaikan secara quick respon, karena peyelesaiannya memerlukan gugtan hukum, langkah hukum, dan ini menggunakan waktu yang tidak bisa kita prediksi,” kata Jutek.

Kendati tak mudah, pihaknya mengklaim telah berhasil menyelesaikan 40 persen dari total kasus agraria yang ditangani. Sementara sisanya hingga kini masih berproses.

Diurutan kedua adalah pengaduan yang berkaitan dengan pidana murni. Jumlahnya sekira 27 persen dari total pengaduan yang diterima (1.282). Di dalamnya terdapat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Lewat Sidang Isbat Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 1447 Hijriyah Jatuh Hari Kamis

Untuk perkara ini, tim telah menyelesaikannya melalui jalur mediasi sampai pengawalan ketat hingga tersangka mendapatkan hukuman setimpal dan korban memperoleh keadilan yang diharapakan.

“Kami menyelamatkan banyak masyarakat Jawa Barat yang terdzalimi. Hari ini kami menyelesaikan korban pembegalan yang diterima Pak Gubernur beberapa waktu lalu. Motornya sudah berhasil dikembalikan, pelakunya sudah ditangkap dan diproses,” ungkapnya.

Jenis pengaduaan yang diterima Tim Hukum Jabar Istimewa adalah sengketa ahli waris dan bisnis pribadi dengan jumlah 19 persen dari total pengaduan sepanjang 2025.

Baca juga: Jadi Runner up Juara Umum Taekwondo ITN Open IX,  TBI Team Konsisten Cetak Prestasi

Khusus soal sengketa yang dimaksud, tim menurut Jutek tidak menangani perkara utang piutang, termasuk pinjol (pinjaman online).

“Sesuai arahan Pak Gubernur, kita tidak melayani pengaduan untuk menagih utang piutang seperti pinjol dan lainnya. Tetapi terhadap sengketa lain seperti diperlakukan tidak adil dalam bisnis, atau diperlakukan tidak adil oleh majikannya, sudah banyak yang kami selesaikan,” imbuhnya.

Sedangkan pengaduan lainnya yang dterima tim sepanjang 2025 adalah perkara ingkar janji, termasuk penipuan pengembang sebanyak 7 persen, serta pengaduan terhadap pidana anak dan perempuan sebanyak 6 persen.

Baca juga: Survei Indikator Politik Indonesia Ungkap Warga Jabar Nyatakan Puas Atas Kinerja KDM

Namun diakui Jutek juga terdapat 3 persen pengaduan yang belum dapat diproses dengan. Alasannya, pengadu sulit dihubungi oleh tim.

“Dari 1.282 pengadauan, pada umunya 80 persen dapat kami selesaikan, dan 20 persen sedang kami proses,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *