Kota Cimahi – Jagat maya sempat dihebohkan dengan video penemuan sesosok jenazah laki-laki di lokasi bekas objek wisata Kampung Gajah, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026).
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, penemuan jenazah terungkap sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang tersangka, salah satu diantaranya berperan sebagai eksekutor.
Dalam kurun waktu 1×24 jam Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah di bekas Kampung Gajah itu sekaligus mengamankan dua tersangka pelaku pembunuh yang masih di bawah umur.
Baca juga: Dinsos Kota Bandung Lakukan Penjangkauan, Cegah Maraknya PPKS Jelang Ramadan
“Berawal dari penemuan jenazah oleh beberapa saksi GR dan SA saat melaksanakan live tiktok di daerah eks Kampung Gajah,” kata Niko.
Sabtu (14/2/2026) malam, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisiap YA (16) dan AP (17) di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Dari olah TKP dan visum awal, terungkap bahwa jenazah yang ditemukan merupakan korban pembunuhan dengan sejumlah luka tusuk sebanyak delapan kali di bagian perut. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka akibat benda tumpul pada bagian kepala.
Baca juga: Dukung Dunia Pendidikan Kepariwisataan, Wyndham Casablanca Jakarta Berikan Dua Room Mewah
“Terhadap pelaku juga diamankan beberapa barang bukti yan g mengarah milik korban, salah satunya jaket yang dikenakan korban yang meruakan pemberian dari pelaku YA terhadap korban. Kemudian handphone milik korban juga,” ungkapnya.
Kapolres Cimahi melanjutkan, para pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah korban memutuskan untuk menghentikan pertemanan bersama kedua pelaku.
Keputusan tersebut membuat para pelaku sakit hati dan dendam terhadap korban. Keduanya akhirnya sengaja datang dari Garut untuk menghampiri korban yang berada di Bandung.
Baca juga: Terima Hibah Aset dari KPK 23,3 Miliar, Pemprov Jabar Akan Jadikan Ruang Terbuka Hijau
“Itu yang membuat pelaku sakit hati, akhirnya menyusul dari Garut menuju ke Kota Bandung dengan niatan memang untuk membunuh korban,” jelas Niko.
Kedua pelaku YA dan AP sebenarnya sempat merencakan hal tersebut pada Sabtu lalu, namun karena AP masih harus bekerja mendekorasi tempat pernikahan, maka rencana tersebut digeser ke har Senin (9/2/2026).
Senin sore kedua pelaku bertemu korban di depan SMPN 26, Sukajadi, Kota Bandung dan melanjutkan perbincangan di eks lokasi Kampung Gajah. YA berinisiatif mengajak korban berbicara dibagian dalam lokasi tersebut agar lebih sepi.
Baca juga: Terima Hibah Aset dari KPK 23,3 Miliar, Pemprov Jabar Akan Jadikan Ruang Terbuka Hijau
“Karena di lokasi depan masuknya eks kampung gajah masih terlau ramai. Pelaku YA selaku eksekutor mengajak korban menuju lokasi lebih dalam, sementara AP sengaja menunggu motor di depan sambil memantau situasi.
Kapolres Cimahi melanjutkan, antara pelaku YA dan korban terlibat cekcok dan berakhir dengan aksi keji dari pelaku. YA terlebih dahulu memukulkan botol yang berada di lokasi ke bagian kepala korban.
Alih-alih menghentikan aksinya setelah korban terjatuh, YA justru menghujamkan pisau yang dibawanya dari Garut dan disimpan dalam jaket setelah diambilnya dari bawah jok motor.
Baca juga: Libatkan Pramuka, Lahan 100 Hektar di Hulu Sungai Citarum Mulai Ditanami Ribuan Pohon
“Menurut keterangan pelaku, korban ditinggal masih dalam keadaan bernyawa. Pelaku menghampiri AP dan menyampaikan “tos dipaehan, tos beres, hayu pulang ka Garut,” kata Niko menirukan pelaku.
Lebih lanjut Niko mengatakan, keluarga korban sempat curiga hingga akhirnya kedua tersangka sempat dikumpulkan oleh pengurus RT dan ditanyai perihal keberadaan korban, namun para pelaku berkilah dengan mengatakan tidak mengetahui.
“Malam harinya HP korban digunakan oleh pelaku untuk memunculkan alibi seolah korban masih hidup, dengan dia menge-chat beberapa rekannya dengan bunyi “saya diculik”,” sambungnya.
Baca juga: Banjir Terjang Ratusan Rumah di Majalaya Kabupaten Bandung, Tim Gabungan Masih Bersihkan Lumpur
Namun kini keduanya telah diamankan dan terancam hukuman mati sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang PEmbunuhan Berencana.***(BS)































