Kendaraan Belum Bayar Pajak, Siap-siap Kena Razia Bapenda Jabar dan Kepolisian

Bandung Raya84 Dilihat

Kabupaten Bandung – Operasi kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama kepolisian di masing-masing daerah di wilayah Jawa Barat.

Setiap kendaraan akan diberhentikan oleh polisi sekaligus diperiksa kepastian telah melakukan KTMDU atau membayar pajak kendaraaan bermotor (PKB), baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

“Bapenda Provinsi atau Samsat Soreang bekerja sama dengan Polresta Bandung, didukung unsur TNI dan Dishub melaksanakan KTMDU, targetnya menyisir kendaraan yang tidak membayar pajak,” tutur KBO Lantas Polresta Bandung Iptu Yana Mulyana, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Soroti Sejarah Perjuangan Pers, FWK Tegaskan Hari Pers Nasional Tetap 9 Februari

Yana menambahkan, Operasi KTMU digelar Bapenda karena masih sangat banyak wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, meski pada tahun lalu Gubernur Dedi Mulyadi memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan PKB.

Di lokasi razia tersedia loket pembayaran pajak yang bisa diakses pengendara yang kedapatan belum membayar PKB. Loket pembayaran juga bisa diakses masyarakat yang ingin membayar sebelum jatuh tempo layaknya mengakses Samsat keliling.

“Walaupun yang bersangkutan belum bisa membayar di lokasi, kita imbau dan buatkan surat penagihan pajak, kiranya kapan bisa dibayar, dengan cara SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) kita sita,” jelas Yana.

Baca juga: Hari ke-12 Longsor Cisarua, Tim SAR Gabungan Kembali Evakuasi Tujuh Kantong Jenazah

Sejak hari pertama digelar pada selasa (3/2/2026), operasi KTMDU membuahkan hasil sesuai yang diharapkan Bapenda. Bahkan dalam kegiatan hingga hari ketiga itu juga didapati sejumlah mobil mewah yang belum membayar PKB.

“Dari hari Selasa-Kamis kita cukup maksimal sesuai yang diharapkan, terutama kendaraan dan mobil yang pajaknya cukup besar, kendaraan mewah. Jika dilihat dari kendaraannya cukup mewah harusnya pajaknya dibayarkan juga,” kata Yana.

Ratusan kedaraan pada hari pertama operasi di kawasan industri Katapang, berhasil terjaring 536 kendaraan R2 dan R4 yang terbukt belum memperpajang STNK dan membayar pajak.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Wanita Diduga Hanyut di Sungai Cijagra Kutawaringin

Sedangkan di hari kedua, Rabu (4/2/2026), razia berhasil memberhentikan 446 kendaraan penunggak pajak, dengan 86 kendaraan R2, serta 26 kendaraan jenis R4 (mobil).

Iptu Yana menjelaskan, keterlibatan kepolisian dalam operasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, dijelaskan hanya kepolisian yang berhak memberhentikan kendaraan di jaan.

Operasi KTMDU, kata Yana, dilakukan Bapenda selama tiga hari dalam setiap pekannya. Menurutnya, kepolisian hanya bertugas memberhentikan kendaraan dan memeriksa STNK. Terkait pembayaran dan tunggakan sepenuhnya diarahkan ke Bapenda.

Baca juga: Seluruh Wilayah Cimahi dalam Ancaman Bencana, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan

Operasi KTMU merupakan salah satu strategi Pemprov Jabar dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan untuk memdukung APBD Jabar 2026.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *