Begini Penjelasan Sekda Bandung Barat Soal Pengungsi Yang Belum Mendapatkan Bantuan Uang Sewa Rumah

Bandung Raya31 Dilihat

Bandung Barat – Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (Sekda KBB) Ade Zakir Hasyim menyampaikan penjelasan terkait masih adanya puluhan kepala keluarga korban bencana longsor Cisarua di posko pengungsian.

Keberadaan para pengungsi korban longsor Cisarua juga menimbulkan tanya terkait uang bantuan untuk mengontrak rumah yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak hari pertama peristiwa, Sabtu (24/1/2026) lalu.

Saat kejadian, setiap KK mendapatkan bantuan uang sebesar Rp10 juta untuk mengontrak rumah selama dua bulan ke depan. Ade Zakir menjelaskan, mereka yang menerima bantuan tersebut merupakan warga yang terdampak langsung bencana, serta rumahnya hancur.

Baca juga: The Voice Fest at Braga, Satukan Kompetisi dan Panggung Seni di Bandung

“Pak KDM (Dedi Mulyadi) memberikan santunan Rp10 juta per kepala keluarga untuk rumah yang rusak dan tidak bisa dihuni,” jelasnya.

Lebih lanjut Ade membeberkan data, terdapat 43 unit rumah warga yang terkena langsung, 35 rumah terdampak, serta 54 rumah yang terancam bencana longsor di kaki Gunung Burangrang itu. Data tersebut menurutnya masih berpotensi berubah dan dinamis.

Hingga hari ke-11 operasi SAR, Selasa (3/2/2026), masih terdapat 51 KK atu 166 jiwa berada di Posko pengungsian. Jumah tersebut menurut Ade Zakir mengalami kenaikan dari hari sebelumnya.

Baca juga: Korban Longsor Cisarua Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian, Pemkab Genjot Penyediaan Lahan Hunian Tetap

Mereka masih belum beranjak dari posko pengungsian dan kembali ke rumah masing-masing, akibat terkendala ketersediaan air bersih untuk keperluan sehari-hari.

Kepada awak media, Sekda KBB itu juga menjelaskan soal rencana relokasi bagi warga terdampak bencana. Rumah warga yang akan drelokasi menurut data saat ini sebanyak 53 unit

“Ada potensi menggunakan Tanah Kas Desa untuk relokasi sekitar 53 rumah. Mekanismenya harus melalui musyawarah desa terlebih dahulu agar tidak melanggar administrasi,” jelasnya.

Baca juga: Hari Ke-10 Pencarian Korban Longsor Cisarua, Jumlah Kantung Jenazah Lampaui Data Pencarian

Ada hal menarik dari rencana relokasi tersebut, yakni kemungkinan terjadinay skema tukar menukar antara tanah milik warga dengan tanah kas Desa.

Jika pertukaran tersebut disepakati, maka tanah kas desa nantinya akan menjadi milik warga, sedangkan tanah warga yang terdampak bencana akan menjadi tanah kas desa yang akan diubah menjadi hutan lindung.

“Kami juga menawarkan relokasi mandiri jika warga memiliki tanah di tempat keluarga yang lebih aman, di mana pembangunan rumahnya akan disiapkan oleh BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” kata Ade Zakir.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *