Kota Bandung – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan ke Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat(16/1/2026). Peninjauan dilakukannya berkaitan dnegan keberadaan sampah yang kian menggunung.
Menteri Hanif Faisol Nrofiq menyoroti tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin sebagai salah satu kawasan yang penyelesaian sampahnya menjadi tanggung jawab pengelola.
Dalam keterangannya kepada awak media, Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri.
Baca juga: Hari Jadi Keempat Jadi Motivasi Paguyuban Wong Pemalang Kian Mandiri dan Gemilang
“Sumber sampahnya dari pengelola kawasan dan dari rumah tangga. untuk yang dari pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” kata Hanif.
Kewajiban pengelola kawasan menyelesaikan sampah, lanjut Hanif, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang berarti juga diatur sanksi yang bisa diterapkan jika pengelola abai atau lalai.
Dalam kesempatan itu, ia meminta pengelola pasar Induk Caringin untuk segera membersihkan sampah yang tampak menggunung. Menurutnya, hal itu sudah dibiarkan cukup lama.
Baca juga: Temui Kemensos RI, Bupati Bandung Sampaikan Kesiapan Lahan untuk Gedung Sekolah Rakyat
“Kepada Pak Wali Kota berkenan memberikan sanksi, baik itu perdata dan Pidana bila pengelola kawasan tidak mengindahkan itu. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum,” ujar Hanif.
Menteri LH memandang telah cukup lama tak ada penegakkan hukum di lokasi, sehingga menurutnya sosialisasi yang dilakukan selama ini harus diimbangi dengan tegasnya penegakkan hukum.
“Jadi, kepada seluruh pengelola kawasan, baik itu pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, permukiman-permukiman wajib menyelesaikan sampahnya,” tandasnya.
Baca juga: DLHK Sumedang Gencarkan Kampanye Menanam Pohon Sebagai Langkah Strategis Mitigasi Perubahan Iklim
Ia juga berpesan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang saat itu bersama Sekda Jabar Herman Suryatman turut hadir, agar memperhatikan setiap kawasan untuk dapat mengurangi sumber sampah di Kota Bandung.***(Heryana)

























