Polres Cimahi Amankan Tersangka Customer Service Tujuh Situs Judi Online

Bandung Raya49 Dilihat

Kota Cimahi – Satreskrim Polres Cimahi mengamankan 4 orang tersangka yang diduga menjalankan profesi haramnya menjadi customer service judi online.

Keempat tersangka berinisial FN, MAP, RM, dan AF di tangkap Satreskrim Polres Cimahi di sebuah rumah di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus terbongkar saat petugas dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Cimahi mendatangi sebuah rumah di kawasan Galanggang, Batujajar dan menemukan barang bukti 4 unit CPU (centeral Processing Unit) komputer dan 6 buah monitor untuk kepentingan operasional judi online.

Baca juga: Nekat Edarkan Narkoba, Seorang Satpam Pemkot Cimahi Ditangkap Polisi

“Yang mana diketahui 4 tersangka tersebut merupakan customer service dari 7 situs judi online. Tersangka MAP mengantongi surat kontrak kerja dari company yang merekrutnya,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBPNiko N Adi Putra di Mapolres, Selasa (13/1/2026).

Dijelaskan Niko, para tersangka memiliki tugas melayani keluhan dan kendala yang dihadapi para pemain judi online, termasuk kendala sistem dan ketika melakukan top up (isi ulang). Mereka digaji Rp5 juta per bulan.

Yang menarik dari dari pengungkapan kasus ini adalah salah satu dari empat tersangka terbukti positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

Baca juga: Monitoring Hari Pertama Sekolah, Kadisdik Kabupaten Bandung: Relatif 100 Persen Hadir

Sehingga pengungkapan aksi para tersangka dilakukan oleh dua fungsi, yaitu Satreskrim dan Satnarkoba Polres Cimahi. Bahkan peran mereka sebagai customer service Judol diketahui dari operasi narkoba.

“Terkait penerapan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 427 ayat (2) Undang-Undang Tahun 2024 tentang ITE. Dan juga Pasal 426 ayat(1) huruf A, Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, ancamannya pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Niko.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Kapolres bilang ada kemungkinan pelaku bertambah sesuai dengan jumlah monitor di lokasi penangkapan yang berjumlah 6 unit.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *