KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Nasional87 Dilihat

Jakarta – Kasus kuota haji memasuki babak baru, menyusul ditetapkannya dua tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar penetapan dua tersangka kasus kuota haji di kemeterian Agama itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya, bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua ornag sebagai tersangka,” kata Budi.

Baca juga: Disbudpar Bandung Barat Ungkap Perbaikan Jalan Dorong Kelancaran Wisata Libur Nataru

Lebih lanjut ia menyebut kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Stafsus Menag saat itu, yakni seorang berinisial IAA.

Terkait seberapa besar jumlah kerugian keuangan negara atas kasus tersebut Budi mengatakan bahwa hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Ton Jagung Hasil Panen Raya Polda Jabar Dukung Program Ketahanan Pangan

Para penyidik KPK, lanjut Budi, hingga kini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang secara bersamaan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan.

Barang bukti yang disita komisi anti rasuah itu juga termasuk yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta sejumlah biro travel haji.

“Ini sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi asset recovery, sehingga ketika nanti sudah ditakar nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini, kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” terangnya.

Baca juga: Sempat Tertunda, Hari Ini Pemprov Mulai Bayar Kontraktor Proyek Infrastruktur Jawa Barat

kepada awak media, Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah memenuhi panggilan Penyidik KPK, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, diantaranya dalam bentuk sejumlah uang,” imbuhnya.

Pengembalian uang juga diharapkan KPK dapat segera dilakukan oleh PIHK serta asosiasi yang terkait dengan konstruksi kasus kota haji tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *