Menaker Imbau Industri Berlakukan WFA Selama Libur Nataru

Nasional331 Dilihat

Jakarta – Peningkatan mobilitas masyarakat memasuki masa libur hari Natal 2025 dan tahun baru 2026 (libur Nataru) akan berdampak pada kondisi lalu lintas.

Hal tersebut menjadi alasan Kementerian Ketenagakerjaan menyarankan agar perusahan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di sepanjang masa libur Nataru.

Imbauan tersebut menurut Menaker Yassierli, merupakan tindak lanjut dari Sidag Kabinet yang berlangsung pekan lalu, yang salah satu poinnya adalah membahas kebijakan pemerintah dalam optimalisasi mobilitas masyarakat di libur Nataru.

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Bupati Bandung: Doa Ibu Tanpa Halangan

“Maka, kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan kalau tadi namanya Flexible Working arragement atau yang lebih umum Work From Anywhere (WFA),” kata Yassierli.

WFA lanjut Yassierli diimbau untuk dilaksanakan pada 29-31 Desember 2025. Namun dalam pelaksanaanya, ia mengingatkan agar tetap memperhatikan kebutuhan industri.

Dalam sebuah konferensi pers, Kamis (18/12/2025), ia bahkan menyebut jika penerapan WFA bisa dikecualikan pada beberapa bidang pekerjaan. Terutama pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti:

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Pemuda Asal Bandung Dipertemukan dengan Keluarganya Oleh Polda Babel

1. Bidang kesehatan
2. Manufaktur
3. Perhotelan
4. Hospitality
5. Pusat perbelanjaan
6. Industr makanan dan minuman
7. Sektor esensial
8. Sektor yang berhubungan dengan kelanjutan industri

“Kita juga mengimbau pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” jelas Yassierli.

Penerapan WFA ditandaskan Menaker tidak membuat jumlah upah yang diterima karyawan berkurang. Perusahaan diimbaunya untuk tetap menerima upah senilai yang diterima non-WFA.

Baca juga: Anggap Berkinerja Baik, Sebagian Publik Tak Menyangka Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK

Imbauan juga disampaikan Yassierli berkaitan dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pekerja agar diatur sedemikian rupa oleh perusahaan supaya setia pekerja WFA tetap produktif.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *