Malam Pergantian Tahun KDM Liburkan Angkot dan Becak di Kota Bandung

Jawa Barat435 Dilihat

Kota Bandung – Seluruh angkutan kota (angkot) dan becak di Kota Bandung diliburkan operasionalnya menyusul meningkatnya mobilitas masyarakat pada malam pergantian tahun.

Keputusan meliburkan angkot itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan tujuan mengurangi beban volume lalu lintas Kota Bandung di saat malam pergantian tahun.

“Kita sekarang bikin notanya, malam tahun baru dan hari tahun baru sopir angkot di Koat Bandung diliburkan,” ujar KDM (sapaan akrab Dedi Mulyadi).

Baca juga: Masuki Tahap Finishing, Flyover Nurtanio Mulai Dilintasi Kendaraan

Dengan demikian, KDM menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2025-1 Januari 2025 seluruh angkot diliburkan alis berhenti beroperasi untuk menghindari potensi kemacetan di Kota Bandung.

Selama berhenti beroperasi dalam dua hari, setiap sopir angkot akan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu. Jumlah tersebut muncul berdasarkan perhitungan rata-rata pendapatan para sopir.

“Pendapatan angkot itu kan rata-rata Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, kalau dengan setoran mobilnya menjadi Rp250 ribu, kemudian dua hari jadi Rp500 ribu antara sopir angkot dengan pemiliknya,” jelas KDM.

Baca juga: Posisi Persib Bandung di Klasemen Super League Pasca Tumbangkan Bhayangkara FC 2-0

Meski tidak sempat menyebutkan besaran kompensasi, pengemudi becak juga disebutnya akan diliburkan pada tanggal yang sama.

Dalam kesempatan itu, KDM mewanti-wanti agar distribusi kompensasi dilaksanakan dengan tertib dan teratur, serta tidak menimbulkan polemik seperti yang terjadi di Bogor beberapa waktu lalu.

“Awas ulah siga nu Bogor baheula terus ribut aya potongan (jangan seperti di Bogor dulu kemudian ribut ada potongan),” ujarnya berseloroh.

Baca juga: Menaker Imbau Industri Berlakukan WFA Selama Libur Nataru

Mantan Bupati Purwakarta itu meminta agar keputusannya itu dilaksanakan di bawah koordinasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat.

Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan Gubernur Jabar untuk angkot yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Bahkan di daerah lain seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat diberlakukan penghentian operasional delman.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *