Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat penghuni bangunan liar yang dibongkar di atas daerah aliran sungai (DAS) Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Bantuan diberikan berupa biaya uang sewa rumah bagi 379 warga penghuni bangunan liar (bangli) yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” jelas KDM.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir Pemdaprov Jawa Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri diatas diatas lahan PJT II.
Pembongkaran dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan fungsi dan kapasita DAS dalam menampung curah hujan yang diprediksi meningkat pada Desember hingga Januari mendatang.
Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meminimalisasi potensi banjir di kawasan tersebut, terlebih Karawang menjadi prioritas dalam penanganan banjir yang cukup berat.
Baca juga: Biayai Seribu Siswa SMK, KDM Ingin Warga Tangkap Peluang Kerja Daerah
Permasalahan tak hanya soal banyaknya bangunan liar yang berdiri, juga terhadap persoalan hukum yang dihadapi Kepala Desa Wadas atas laporan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
Namun, pihak PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya. Hal tersebut berdasarkan bukti resmi yang dikantongi PJT II.***(Heryana)
Sumber: Humas Jabar






























