Kapan Kapoknya? Ibu Rumah Tangga Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Atas Kasus Serupa

Bandung Raya200 Dilihat

Kota Cimahi – Entah apa yang membuat seorang ibu rumah tangga berinisial TY seolah tak pernah jera dengan kasus narkoba yang melibatkan dirinya. Padahal perempuan 41 tahun itu pernah menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus yang sama.

TY menjadi salah satu kasus paling menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dalam dua pekan terakhir. Perempuan residivis itu kini harus kembali berurusan setelah kedapatan memiliki 15,30 gram sabu.

“Yang bersangkutan (TY) ini residivis perkara narkotika. Dia baru keluar 8 bulan kemarin dengan vonis kasus sebelumnya 8 tahun penjara,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: Ratusan Penghuni Bangli Di Lahan PJT Karawang Cairkan Bantuan Uang Kontrak Hunian Baru

Baru beberapa bulan bebas, TY harus diamankan kembali oleh Satnarkoba Polres Cimahi di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengatakan bahwa dalam dua pekan terakir Satnarkoba berhasil mengungkap 42 kasus narkoba dengan mengamankan 50 tersangka. Dengan demikian, jajarannya meungkap rata-rata 2 hingga 3 kasus narkoba per harinya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung dua pekan, diantaranya 371,78 gram sabu, 79,79 gram ganja, 221,87 gram tembakau sintetis, 1,55 gram bibit tembakau sintetis, 11 butir ekstasi, serta 5.216 butir OKT (Obat Keras Tertentu).

Baca juga: Groundbreaking Pabrik Deli, KDM Sampaikan Komitmen Jadikan Jabar Rumah Investasi Terbaik di Indonesia

“Jika ditotal semuanya senilai 600 juta. Dari barang bukti ini, satnarkoba berhasil menyelamatkan 75.000 jiwa,” kata Niko.

Dari puluhan kasus dan tersangka yang diamankan, Kapolres Cimahi mengelompokanya berdasarkan jenis nakoba. Diantaranya sabu sebanyak 21 kasus dengan 24 tersangka yang diamankan.

Sedangkan tembakau sintetis terungkap 19 kasus dengan 24 tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, serta satu kasus OKT dengan satu tersangka yang diamankan.

Baca juga: Biayai Seribu Siswa SMK, KDM Ingin Warga Tangkap Peluang Kerja Daerah

Selain tersangka TY sang residivis kasus kepemilikan sabu, kasus menonjol lainnya dalam operasi Satnarkoba itu diantaranya kepemilikan 10,19 gram tembakau sintetis oleh tersangka WTP yang masih di bawah umur.

“Penerapan pasal kepada beberapa tersangka, yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Juga Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU 17/2023 tentang kesehatan, ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun pidana penjara,” jelas Kapolres.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *