Jakarta – Istilah “Jatah Preman” megemuka dalam pengungkapan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan nama Gubernur Riau 2025-2030 Abdul Wahid.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Pimpinan KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025), KPK sudah menahan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), bersama Kepala Dinas PUPR Riau MAS dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).
Mereka diamankan KPK dalam operasi tagkap tangan (OTT) dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau tahun anggaran (TA) 2025. Ketiganya ditahan usai komisi anti rasuah itu sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Berdalih Pegawai Leasing, Lima Perampas R2 Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi
Kronologi dijelaskan Pimpinan KPK Johanis Tanak. Kasus berkaitan dengan pemerasan yang diduga dilakukan Gubernur Riau dalam proyek yang dijalankan Dinas PUPR provinsi Riau.
Pada Mei 2025, FRY yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Riau menggelar pertemuan bersama 6 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) paa Dinas PUPR untuk membahas pemberian “jatah” bagi sang gubernur.
Dalam perteuan tersebut dibahas besaran jatah fee yang akan diberikan kepada AW (Abdul Wahid) adalah sebesar 0,5 persen dari penambahan anggaran yang dalokasiakan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI.
Baca juga: Singgung Potensi Bencana Akibat Tambang, Dedi Mulyadi: Harus Dihitung dengan Baik
Diketahui, anggaran yang semula dialokasikan sebesar Rp71,6 miliar, ditambahkan menjadi Rp177,4 miliar. Fee atau jatah untuk gubernur adalah 0,5 persen dari nilai penambahan angaran terebut.
FRY menyampaikan hasil dari pertemuan bersama 6 Kepala UPT tersebut kepada MAS. Namun ternyata MAS justru meminta agar bawahannya itu menyediakan fee dua kali lipat dari yang disampaikan FRY.
Tak hanya meminta angkanya dilipatgandakan, MAS juga bahkan mengancam akan melakukan mutasi terhadap siapapun yang tidak patuh terhadap perintahnya, yakni penyediaan fee 5 persen.
Baca juga: KDM Jadikan Kantor Wilayah Gubernur Sebagai Pusat Komando Penanganan Bencana
Dalam pertemuan selanjutnya, FRY beserta 6 Kepala UPT akhirnya bersedia memberi fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar kepada Gubernur Abdul Wahid.
“Jatah Preman” itu pun diberikan dalam tiga termin, yakni pada Juni 2025 sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui DAN yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, serta Rp600 juta kepada kerabat MAS.
Penyetoran uang yang dikumpulkan FRY pada Agustus 2025 dari 6 Kepala UPT, diserahkan kepada MAS sebesar Rp300 juta, Rp375 juta untuk propsal kagiatan perngkat daerah, serta Rp300 juta disimpan FRY.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Kagumi Program Pemberdayaan Masyarakat Ala Ponpes Al-Ittifaq Bandung
Terakhir, pengumulan uang berhasil mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Gubernur Riau melalui MAS sebesar Rp450 juta, serta kepada gubernur secara langung sebesar Rp800 juta.
Dalam OTT kasus tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.***(Heryana)































