Polisi Bongkar Sindikat Pelaku Curanmor, Tersangka Akui Cetak 60 STNK Palsu

Bandung Raya50 Dilihat

Kabupaten Bandung – Empat orang terduga pelaku kejahatan kendaraan bermotor dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Mereka diduga melakukan curanmor hingga pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Keempat terduga pelaku beroperasi di wilayah hukum Polresta Bandung. Hal itu diketahui dari penangkapan awal Kepolisian terhadap dua orang berinisial G dan V di Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Hal mencengangkan disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono yang mengungkap penemuan belasan unit sepeda motor di kediaman V, saat petugas melakukan penggeledahan.

Baca juga: Tak Hanya Lembur Pakuan, Mulai Hari Ini KDM Buka Layanan Aduan di Gedung Sate

“Petugas menemukan 12 unit sepeda motor yang kemudian diketahui sebagian besar merupakan hasil curian,” kata Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2025).

Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan belasan motor tersebut dengan cara membelinya, berbekal modal dari orang tua Verdi yag kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut Aldi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membeli sepeda motor tanpa surat-surat resmi, unit diduga merupakan hasil curian dan pembelian lewat COD.

Baca juga: Hadiri HUT ke-80 TNI, Dedi Mulyadi: Keutuhan Negara Akan Terbangun Saat TNI-Rakyat Manunggal

Para tersangka, lanjut Aldi, kemudian mengakali sepeda motor bodong dengan membuat STNK palsu. Dalam hal ini, tersangka berinisial J memiliki peran sebagai pembuat STNK palsu.

“Modusnya, J membeli STNK bekas secara COD dari masyarakat seharga sekitar Rp250.000 per lembar untuk motor,” imbuh Kapolresta Bandung.

Tersangka J, kata Kapolresta, memalsukan STNK dengan cara mengampelas identitas dalam STNK, kemudian merekayasanya dengan mencetak STNK sesuai dengan identitas sepeda motor bodong.

Baca juga: BIJB Kertajati vs Husein Sastranegara, DPR: Saling Melengkapi, Bukan Saling Mematikan

Hasil rekayasa STNK (palsu) itu kemudian dijual oleh J dengan harga Rp500 ribu untuk sepeda motor, dan Rp1,5 juta untuk STNK kendaraan jenis mobil.

Dari penyelidikan yang dilakukan serta berdasarkan pengakuan, tersangka J diketahui telah membuat sekitar 60 lembar STNK palsu. Pada 2024, dirinya bahkan disebut pernah dipenjara atas kasus serupa.

Petugas Polresta Bandung juga akhirnya menangkap tersangka lain berinisial P. Ia memiliki peran sebagai penadah unit kendaraan (sepeda motor) hasil curian yang diditribusikan kapada G dan V.

Baca juga: Pemkot Bandung Catat Lebih dari 90 Miliar Uang Berputar Selama Bandung Great Sale

Dengan demkian, dalam pengungkapan sindikat kendaraan bermotor tersebut kepolisian sudah mengamankan 4 tersangka yang kini terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati untuk mengamankan (kndaraan), karena kejahatan ini bisa terjadi kapan saja, di mana saja,” pesannya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *