Kabupaten Bandung – Sempat viral di media sosial, peristiwa getok tarif parkir atau pungutan liar dari sektor perparkiran. Peristiwa kali ini terjadi di Kabupaten Bandung.
Melalui unggahan di akun instagram, seorang warga (pengendara) mengeluhkan tinginya tarif parkir yang harus dibayar saat dirinya tak lebih dari 5 menit memarkir mobilnya di depan Griya Banjaran.
Dari karcis parkir yang ditunjukkan warga, tertera tarif yang harus dibayar adalah Rp10.000. Sang oknum juru parkir pun memaksa warga tersebut membayar sesuai tarif yang tertera.
Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Akses Tol Pelabuhan Patimban Perlancar Ekspor Produk Jawa Barat
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Ruddy Haryadi, memastikan jika peristiwa tersebut merupakan pungli alias ilegal.
“Beberapa hari yang lalu, kami terima laporan dari masyarakat. telah terjadi pungutan liar (pungli) dengan pembuatan karcis palsu (ilegal) di jalan raya Banjaran,” ungkap Ruddy.
Lebih lanjut Ruddy mengatakan, karcis yang diberikan oknum juru parkir tersebut berbeda dengan karcis resmi yang dikeluarkan Dishub, baik dari warna, tulisan, terlebih tarif yang tertera.
Baca juga: Daftar Nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Cimahi Pasca Pelantikan
Pada karcis resmi berwarna dasar putih, berisi tulisan dan logo Kabupaten Bandung dengan warna merah. Pada bagian atas juga terdapat nomor seri karcis serta cap cetak yang akan terpotong porporasi.
Sedangkan karcis palsu yang diterima pengendara dalam kasus tersebut berwarna merah muda dan hijau muda, dengan tarif tertulis Rp10.000.
Padahal menurut Ruddy, tarif resmi dua jam pertama berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023 adalah sebesar Rp2.000 untuk kendaran jenis sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan pribadi atau mobil boks beroda empat.
Baca juga: Tanggapi Getok Parkir Rumah Makan, Wawalkot Bandung: Meminta di Luar Kewajaran Sikat Saja!
“Roda enam atau lebih Rp4.000 sampai Rp6.000, tergantung golongan atau besarnya kendaraan. Jelas, kami tidak ada tarif yang sampai Rp10.000,” tandasnya.
Peristiwa viral tersebut diakui Ruddy telah pihaknya telusuri. Sayangnya, para pelaku juru parkir liar diketahui menghilang. Namun kasus itu telah dilaporkan kepada Polsek Banjaran, Polresta Bandung.
“Intinya, kita sudah bekerja sama dengan penegak hukum untuk tidak terjadi lagi hal serupa,” imbuhnya.
Baca juga: Wajib Dicoba! Pengalaman Berwisata Banjaran City Tour yang Bikin Full Senyum
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dishub Kabupaten Bandung akan memperbanyak papan informasi tarif parkir di 99 ruas jalan se-Kabupaten Bandung yang dikelola pihaknya.
Hal lainnya disebut Ruddy, Dishub tengah merumuskan sistem parkir berlangganan. Nantinya, pembayaran parkir akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK.
“Kita melakukan contohnya di Jawa timur. Tapi kita belum sosialisaikan karena masih menunggu Perda-nya,” ungkap Ruddy.***(Heryana)