Tepis Isu, DPRD Kota Cimahi Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan

Bandung Raya53 Dilihat

Kota Cimahi – Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko memberikan tanggapan terkait polemik tunjangan yang diterima para anggota legislatif, menyusul adanya desakan yang disampaikan sejumlah LSM.

Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (10/9/2025), sejumlah LSM menuntut agar anggota legislatif lebih transparan atas anggaran yang digunakan untuk tunjangan anggota legislatif.

Wahyu Widyatmoko menjelaskan jika tunjangan anggota legislatif, termasuk DPRD Kota Cimahi, diatur melalui Peratutan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga: Menanti Gebrakan Menteri Keuangan Baru: Masih Jauh Inflasi Terjadi

Ia juga menegaskan bahwa saat ini tak ada kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Cimahi seperti pada kabar yang beredar dalam beberapa waktu terakhir.

“Tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. Semua besaran sudah ditetapkan berdasarkan Perwal yang berlaku,” tandasnya.

Ditemui di ruang kerjanya, dengan tegas Wahyu mengatakan bahwa besaran tunjangan yang diterima setiap legislator bukan merupakan keputusan DPRD Kota Cimahi secara sepihak.

Baca juga: Rayakan HUT Partai Demokrat, Saeful Bachri Beberkan Kontribusi Terhadap Pembangunan Daerah

Secara terperinci, ia membeberkan besaran tunjangan yang diterima Anggota DPRD Kota Cimahi berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2022. Diantaranya tunjangan komunikasi dan tunjangan reses sebesar masing-masing Rp10,5 juta.

Tunjangan lainnya yakni untuk transportasi Rp17 juta setiap bulan. Juga terdapat tunjangan perumahan setiap anggota sebesar Rp27,5 juta. Sementara untuk ketua Rp37 juta, dan Wakil Ketua Rp32 juta.

Khusus tunjangan perumahan, terdapat penyesuaian yang diatur dalam Perwal nomor 4 Tahun 2023, dimana jabatan Ketua menjadi Rp47 juta, Wakil Ketua Rp37 juta, serta Anggota menjadi Rp40 juta.

Baca juga: DLH Sidak SPBU Lembang Terduga Pencemaran Sumur Warga, Petugas Sebut Verifikasi Aduan

Demikian halnya dengan tunjangan transprtasi yang terjadi penyesuaian berdasarkan Perwal yang sama, yakni menjadi Rp20 juta untuk jabatan Ketua, Rp18,5 juta untuk Wakil Ketua,serta Rp17,5 juta.

Selain itu, dijelaskan Wahyu juga terdapat dana operasional Ketua sebesar Rp8,4 juta, serta Rp4,2 juta untuk jabatan Wakil Ketua. Perubahan tersebut ditegaskan Wahyu bukan inisiatif pihaknya.

“Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Baca juga: Hadiri Pisah Sambut Dandim 0624, Bupati Bandung Siapkan Anggaran Rp10 Miliar untuk TMMD

Tidak dilakukannya penambahan besaran tujangan saat ini menurut Wahyu merupakan komitmen DPRD Kota Cimahi dalam turut berupaya menjaga keseimbangan keuangan daerah.

Lebih dari itu, pihaknya akan memangkas lebih dari separuh anggaran kunjungan kerja. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2025. Hasil pemangkasan tersebut menurutnya, akan dikembalikan ke kas daerah.

DPRD Kota Cimahi, kata Wahyu, juga berkomitmen melakukan evaluasi terhadap sejumlah tunjangan dengan tujuan menjaga akuntabilitas penggunaan uang daerah, selain sebagi bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca juga: Ratusan Siswa SMP Kota Cimahi Ikuti Pendidikan Karakter di Barak TNI

“Kami akan membahas kembali rumus-rumus yang digunakan dalam penetapan jumlah tunjangan agar benar-benar proporsional,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *