Jakarta – Setelah bergulir dan melalui proses yang lumayan panjang, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan masa Nadiem Makarim memasuki babak baru.
Kejaksaaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim langsung mengenakan rompi berwarna pink, khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Ilham Habibie Ungkap Mercy yang Disita KPK Belum Ridwan Kamil Lunasi
Nadiem disebut Kejagung sebagai tersangka kelima dalam kasus belanja laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. Setelah sebelumnya mengikuti pemeriksaan sebanyak dua kali.
Pemeriksaan pertama diikuti Nadiem pada Senin (23/6/2025). Ia kemudian mengikuti pemeriksaaan kedua pada Selasa (15/7/2025). Kejaksaaan kemudian menghadirkanya pada pemeriksaan ketiga hingga akhirnya penetapan tersangka Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Sejak 19 Juni 2025, ia telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Lewat FTBI, Pemkot Cimahi Maksimalkan Upaya Pelestarian Budaya dan Bahasa Sunda
Dijelaskan Kejagung, penyelidikan pada kasus program digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 120 orang, 4 orang ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti, hingga penetapan tersangka Nadiem.
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut Digitaliasi Pendidian ala Nadiem telah merugikan negara hingg Rp198 triliun. Angka tersebut berpotensi berubah karena masih dalam penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.***(Heryana)