Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita SatPol PP Bandung Barat dan Bea Cukai

Bandung Raya22 Dilihat

Bandung Barat – Operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat bersama Kantor Bea Cukai Bandung, serta Subdenpom Cimahi, kembali diaksanakan pada Kamis-Jumat, 18-19 September 2025.

Melalui operasi gabungan yang difokuskan di wilayah Padalarang tersebut, Satpol PP KBB dan Bea Cukai Bandung berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Sebetulnya ini giat rutin bersama antara Bea Cukai dengan Satpol PP KBB yang mendapatkan amanah penegakkan hukum di bidang cukai. Kegiatan kemarin kita mendapatkan barang bukti 228.264 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Kabid Penegakkan Perda Angga Setia Putra, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Penganiaya Pengendara di Bandung Barat

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut kata Angga, merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan pihaknya selama menggelar operasi yang sama sebelumnya.

Ia mengaku, semula kegiatan operasi diagendakan menyasar sejumlah titik di KBB, namun dengan temuan rokok ilegal dalam jumlah besar, makan operasi difokuskan di wilayah Padalarang.

“Kegiatan kita bukan hanya nmenyisir tempat penjualan, tetapi juga tempat dimana barang bukti itu disimpan,” jelasnya.

Baca juga: Hingga Senin Malam Pasien Keracunan Diduga Konsumsi MBG Cipongkor Datangi RS Cililin

Lebih lanjut Angga menjelaskan jika kegiatannya tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat Bandung Barat. Pasalnya, rokok ilegal yang beredar menurutnya akan berdampak merugikan negara.

Disinggung soal tak adanya sanksi bagi konsumen atau pembeli rokok ilegal, Angga menjelaskan jika sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal itu.

“Kalau untuk pelaku atau penjual memang ada dua jenis hukuman, bisa membayar denda setelah pengalian cukainya dikali tiga, atau hukum pidana jika tidak bisa membayar denda. Untuk pembeli belum ada aturan yang mengaturnya,” imbuhnya.

Baca juga: Mendikdasmen Tegaskan Guru Miliki Tugas Berikan Bimbingan Konseling

Namun, dirinya menegaskan bahwa sanksi akan lebh berat bagi pelakuu atau pengedar yang telah melakukan praktik haramnya lebih dari satu kali. Dalam kasus ini, pelaku akan langsung dikenakan hukuman pidana.

“Kalau mereka mengulang perbuatannya, maka sanksinya akan lebih berat, yakni dijatuhi pidana yang lebih berat dari sanksi yang dilakukan pertam kali,” tegasnya.

Sementara itu, Angga meyakini jika rokok ilegal yang beredar di KBB berasal dari daerah lain. Ia menyebut KBB dan Jawa Barat sebagai daerah perlintasan dan kawasan wisata menjadi daya tarik tersediri bagi para pengedar.***(Heryana)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *