Tak Hanya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Tokoh Ini Pernah Mendapat Abolisi dan Amnesti

Nasional20 Dilihat

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi bagi mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih menjadi bahan perbincangan di berbagai kesempatan.

DPR RI melalui unggahannya di akun instagram resmi membeberkan beberapa tokoh di Indonesia yang pernah mendapat abolisi maupun amnesti di masa kepemimpinan masing-masing era.

Unggahan tersebut menjelaskan jika Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan orang pertama di Indonesia yang mendapatkan abolisi dan amnesti. Prabowo juga bukan pemimpin yang pertama di negeri ini yang memberikan kedua jenis hak prerogatifnya itu.

Baca juga: Catatan Bojan Hodak Usai Persib Tundukkan Western Sydney Wanderers 1-0

Lalu, apa sebenarnya abolisi itu? DPR menjelaskan jika abolisi merupakan penghentian proses hukum atau menghapus akibat hukum dari sebuah kasus. Abolisi bisa diberikan saat sebelum sidang, ketika proses penyidikan, bahkan saat setelah vonis.

Hal itu yang dialami eks Mendag Tom Lembong yang menjalani proses hukum dugaan korupsi importasi gula di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut mengakibatkan pengadilan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Sementara amnesti merupakan pengampunan yang diberikan kepada seseorang atas kasus pidana tertentu, termasuk kasus yang berkaitan dengan politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah munculnya putusan dari pengadilan.

Baca juga: Disnaker KBB Ungkap Alasan Lulusan SMK Sebagai Penyumbang Tertinggi Angka Pengangguran

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi contoh terbaru penerima amnesti dari kepala negara. Hasto tersandung kasus pergantian antar waktu Anggota DPR untuk Harun Masiku.

Rupanya tak hanya dua nama tadi yang pernah mendapat abolisi atau pun amnesti dari Presiden. Beberapa tokoh di Tanah Air juga pernah mendapatkan hal serupa sejak era Presiden pertama Soekarno hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Nama Tokoh DI/TII Daud Beureuh (Aceh), Kartosuwiryo (Jawa), Ibnu Hadjar (Kalimantan Selatan), serta tokoh PRRI/Permesta Kahar Muzakar mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Soekarno melalui Keppres Nomor 449 Tahun 1961.

Baca juga: MPR Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece : Itu Tindakan Provokatif

Presiden Soeharto memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku pemberontakan Fretilin di Timor Timur yang kini menjadi negara Timor Leste, melalui Keppres Nomor 63 Taun 1977.

Presiden ke-2 RI itu juga memberikan hak yang sama kepada Sri Bintang Pamugkas yang merupakan salah satu tokoh oposisi Orde Baru. Pengampunan juga diberikan Soeharto kepada Muchtar Pakpahan dan tokoh separatis Pedro Da Luz melalui Keppres Nomor 123 Tahun 1998.

Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengeluarkan Keppres Nomor 159 Tahun 1999 dan Nomor 93 Tahun 2000 untuk amnesti dan abolisi yang diberikan kepada aktivis Budiman Sudjatmiko, serta tokoh Garda Sembiring.

Baca juga: Cibabat Fest, Wahana Baru Menikmati Aneka Kuliner Lezat UMKM Kota Cimahi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi presiden ke-6 RI juga memberikan amnesti kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005.

Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat memberikan pengampunan sebanyak tiga kali, yakni pada 2016, 2019, dan 2021. Beberapa tokoh yang mendapatkan pengampunan diantaranya Baiq Nuril dan Saiful Mahdi, serta mantan pimpinan kelompok bersenjata Aceh Nurdin Ismail.

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif seorang Preiden meski dalam prosesnya harus melalui persetujuan DPR melalui rapat konsutasi.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *