Polisi Ungkap Kronologi Temuan Mayat Remaja Depan Stadion Si Jalak Harupat

Bandung Raya71 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial S (18) di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Soreang.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono kepada awak media, saat melakukan peninjuan lokasi ditemukannya korban dalam kondisi sudah tak bernyawa akibat benda tajam.

Kronologi meningalnya S disampaikan Kapolresta Bandung yang diawali dengan diperolehnya laporan masyarakat terkait penemuan sesosok remaja dalam kondisi meninggal dunia.

Baca juga: Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Murah, Polresta Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

“Dari data yang kami kumpulkan, korban berinisial S (18), warga Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Kemudian Tim Satreskrim dan Polsek Soreang melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Aldi Subartono.

Disebutkan Aldi, dalam proses pencarian saksi dan pengumpulan barang bukti, jajarannya berhasil menemukan ponsel milik korban.

Para petugas kemudian berhasil mengamankan tujuh tersangka lak-laki dan satu tersangka perempuan. Dari kedelapan orang tersebut, tiga diantaranya merupakan pelaku penusukkan terhadap korban.

Baca juga: Pertamina Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Festival Ciliwung 2025

Korban, lanjut Aldi, dijebak oleh para pelaku untuk bertemu di TKP. Sebelumnya, korban dan perempuan dari delapan tersangka itu terlibat perselisihan. Sang perempuan mengadu kepada U dan didengarkan oleh pamannya.

“Munculah kemarahan, sehingga pamannya ini melakukan komunikasi dengan korban untuk janjian di lokasi dengan membawa dua temannya,” jelas Kapolresta Bandung.

Naas, di tempat janjian itulah korban dihabisi oleh tiga terduga pelaku. Satu pelaku bahkan menusuk korban dengan senjata tajam yang sengaja di bawa, hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi.

Baca juga: Paskibraka Kota Cimahi Mulai Ikuti Pemusatan Latihan, Ngatiyana: Dapat Pendidikan Semi Militer

Polisi menduga korban meninggal akibat luka yang dialami. Tusukan benda tajam tersebut kata Aldi menembus bagian organ paru-paru korban.

“Dari ketiga pelaku, satu orang merupakan warga Bandung Barat, dua lainnya warga Cimahi. Yang lima tersangka lainnya akan kita dalami perannya,”imbuhnya.

Kapolresta Bandung mengungkapkan kemungkinan menerapkan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana), karena para pelaku membawa benda tajam sejak sebelum berada di TKP. Dengan kata lain, mereka memang sudah memiliki iat menghabisi korban di lokasi kejadian.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Inginkan Seluruh Kepolisian Miliki Command Center Seperti Polsek Ciparay

Sebagai informasi, sanksi bagi pelanggar pasal tersebut adalah berupa hukuman maksimal pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *