Polisi Ringkus Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis Bermodal Ilmu dari Media Sosial

Bandung Raya82 Dilihat

Kota Cimahi – Hal mengejutkan disampaikan Kepolisian Resor (Polres) Cimahi ketika mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Kasus tersebut diungkap Satnarkoba Polres Cimahi dengan mengamankan tiga tersangka berinisial MBP, RSP, dan MRF.

Hal mengejutkan adalah terungkap bahwa tembakau sintetis diproduksi para tersangka di sebuah rumah kontarakan di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi, setelah mempelajarinya secara otodidak dari sebuah akun media sosial instagram.

Saat konferensi pers yang digelar Polres Cimahi, tersangka MRF mengaku mendapatkan bahan baku berikut tutorial pembuatan tembakau sintetis dari sebuah akun instagram.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pegawai, Kanwil BPN Jawa Barat Beri Arahan Mitgasi Risiko Layanan

“Barangnya dari instagram, caranya otodidak dari instagram juga,” aku MRF, Kamis (28/8/2025).

Kasus home industri tembakau sinetis yang dilakukan MRF bersama dua tersangka lainnya, merupakan salah satu kasus paling menonjol yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Cimahi dalam dua Pekan terakhir.

Secara keseluruhan, Satnarkoba menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra berhasil mengungkap 16 kasus dengan jumlah 21 tersangka, dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Baca juga: Pengusaha Hotel Jaringan Internasional Ini Optimis Bisnis Pariwisata Indonesia Tetap Tumbuh Pesat

“Dari 16 kasus yang berhasil diungkap, ada beberapa barang bukti seperti 67,38 gram sabu, 1.782,078 gram ganja atau 1,7 kilogram, 845,69 gram tebakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 32 butir ekstasi, dan 97 sikotropika,” sebut Niko.

Kapolres Cimahi melanjutkan, seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai hingga sekira Rp500 juta. Dengan demikian, polisi berhasil menyelamatkan setidaknya 100.000 jiwa

Dari beberapa jenis barang bukti yang disita, Polisi mengelompokannya menjadi 6 kasus sabu dengan 6 tersangka, 3 kasus ganja dengan 5 tersangka, 5 kasus tembakau sintetis dengan 8 tersangka, serta 2 kasus psikotropika dengan 2 tersangka.

Baca juga: Dinsos Kota Cimahi Sasar Pelajar Sosialisasikan Pengetahuan Kebencanaan

AKBP Niko Nurullah juga mengungkapkan dua kasus menonjol dari sekian kasus yang diungkap dalam dua pekan terakhir itu, yakni diamankannya tersangka NNS beserta barang bukti satu kilogram ganja.

“Penerimaan barangnya melalui salah satu ekspedisi bus antar pulau. Anggota Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan ganja di bagian paling dasar kotak oleh-oleh, yang dibungkus dengan beberapa makanan khas dari Sumatera Barat,” jelas Niko.

Kasus menonjol selanjutnya adalah dari pengungkapan ganja dan tembakau sintetis 323 gram yang diamankan di Kopo, Kabupaten Bandung, dari tersangka PR, FAF, dan ECR, berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya.

Baca juga: Wyndham Casablanca Jakarta Hibahkan Room Standar Internasional Kepada Enhaii Hotel

“Yang digunakan adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 pidana penjara,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *